PASURUAN | KLIKNEWS – Amanat UUD 1945 menerangkan, bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Masalah pengupahan diatur lebih lanjut dalam UU Ketenagakerjaan yang saat ini telah diubah dengan Perppu Cipta Kerja. Melalui undang-undang ini, upah dimaknai sebagai hak dasar pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha.
Adapun ketentuan Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 E ayat (2) UU Ketenagakerjaan, telah mengatur secara tegas. Bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Meski telah ada larangan untuk tidak membayar upah di bawah upah minimum, ada kelonggaran bagi usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja di perusahaan dengan ketentuan, minimal sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi ; dan nilai upah yang disepakati minimal 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
Namun dalam hal ini, ada dugaan tidak diterapkan oleh manejemen Cafe Prigen Santuy yang berada di jl. Raya Bogem Prigen tretes, Gambiran, Kec. Prigen, Kab, Pasuruan, dalam hal pemberian upah pada karyawannya.
Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya, bahwa manajemen Cafe Resto Prigen Santuy, ada banyak keganjilan dalam operasionalnya.
“Salah satunya, dengan gaji 5 rb perjam. Selain itu, ketika karyawan yang sudah waktunya pulang, ketika ada banyak tamu, itu kita dipanggil kembali suruh balik dan untuk gaji, tetep hitungan 5 rb perjam, bukan dihitung lembur,” ungkapnya.
Selain itu, bukan hanya gaji karyawan yang menjadi persoalan di dalam manajemen Cafe Santuy, akan tetapi terkait jajanan camilan.
“Kalau ada cemilan yang sudah kadaluwarsa, kadang kala dikasihkan ke anak-anak kecil. Ada juga yang sebagian dijual lagi.”
Masih narasumber mengatakan, polemik di Cafe Prigen Santuy, bukan hanya soal gaji karyawan. Bahkan menurut dia, ada tekanan-tekanan yang lain.
“Misalkan, ada orang dari Disnaker Kabupaten Pasuruan, yang sedang kontrol terkait karyawan, kalau kita ditanya diharuskan menjawab, hanya ada 3 karyawan saja. Padahal karyawan Prigen Santuy yang bekerja totalnya sekitar 30 orang,” terangnya.
Sementara itu, pemilik usaha sebut saja (Tacik), saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat whatsapp, dirinya menampik akan informasi itu. Menurutnya, terkait upah karyawan dulu perbulan 1,5 juta dalam 10 jam kerja. Atau 1,8 juta per 12 jam.
“Berhubung mereka minta harian kita kasih perhari, itu kesepakatan bersama di awal, karna bukan UMR. Kita juga bukan PT. Itu sudah kita survey dan kita buat lebih tinggi dari cafe-cafe yang lain. Karna kita ingin mereka betah disini,” balasnya melalui pesan WhatsApp.
Bahkan, lanjut Tacik, kalau dilihat dari bonus bisa kita kasih 2 juta sampai 2,5 juta. Tergantung banyaknya pengunjung dan kerajinan masing-masing.
Ditanya soal jumlah karyawan, dia juga menampik. Jika karyawan yang bekerja di Cafe Prigen Santuy bukan 30 orang. Melainkan 20 orang jumlahnya.
“Dini hari hanya 3 orang, siang 5 sampek 7 orang. Untuk malam beda lagi. Intinya total 20 orang karyawan,” pungkas Tacik.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak media akan terus berkoordinasi dengan Dinas terkait, guna sebagai perimbangan sebuah pemberitaan. (Al/tim)