TUBAN, KLIKNEWS.CO.ID – Aktivitas tambang pasir silika (kuarsa) di Dusun Krajan, Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, menimbulkan keresahan bagi warga sekitar. Tambang yang telah beroperasi selama berbulan-bulan ini diduga ilegal dan menyebabkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan serta kesehatan masyarakat, terutama anak-anak. (27/02/2025)
Menurut keterangan warga setempat, lalu lalang kendaraan besar, seperti dump truck yang melintas ke lokasi tambang, menjadi penyebab utama polusi debu. Selain berisiko bagi kesehatan pernapasan, aktivitas tambang juga mengakibatkan kerusakan jalan desa yang sebelumnya dibangun dengan dana pemerintah.
Tambang tersebut diketahui dikelola oleh Kepala Dusun setempat, TW, inisial, bersama seorang pengelola lain berinisial TRM (Kasun). Sementara itu, pemilik tambang disebut-sebut berinisial STS.
Warga mengaku hanya menerima kompensasi sebesar Rp100 ribu per bulan dari pihak pengelola. Jumlah tersebut dinilai tidak sebanding dengan dampak negatif yang mereka rasakan, termasuk gangguan terhadap aktivitas sehari-hari akibat debu yang terus beterbangan.
“Aktivitas warga terganggu karena debu, dan ini berpotensi menyebabkan penyakit pernapasan seperti paru-paru,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, warga juga mengeluhkan kerusakan jalan akibat kendaraan berat yang melintas setiap hari. “Dulu mereka bilang kalau jalan rusak akan diperbaiki, tapi sudah lebih dari satu tahun tidak ada perbaikan sama sekali,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Montong, Yoga Subianto, membenarkan adanya aktivitas tambang pasir silika di wilayahnya. Namun, terkait legalitas dan perizinan, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Kalau soal perizinan, saya tidak tahu,” ujarnya saat ditemui di kantor desa.
Perlu diketahui, pertambangan tanpa izin atau ilegal merupakan pelanggaran serius berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 3 Tahun 2021 yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 UU tersebut, dinyatakan bahwa siapa pun yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 160 dan Pasal 161 juga mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan eksplorasi tanpa izin, serta mereka yang menampung, mengolah, atau menjual hasil tambang ilegal.
Warga berharap, pemerintah dan pihak terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan di Dusun Krajan, Kecamatan Montongsekar, agar lingkungan dan kesehatan masyarakat tidak semakin terdampak.
Hingga saat ini, Kepala Dusun Lomanis, TW, yang disebut-sebut terlibat dalam pengelolaan tambang, belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan ini.
Bersambung (iwn/tim/red)