Satresnarkoba Tanjung Perak Amankan Mantan Anggota DPRD Bangkalan Diduga Edarkan Sabu

Istimewa
Example 468x60

TANJUNGPERAK | KLIKNEWS – Polres Pelabuhan Tanjungperak,Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika.

 

Example 468x60

Kali ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019, inisial H (56) atas dugaan kepemilikan dan pengedaran sabu.

 

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Khusen melalui Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024, di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Kamoneng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan Madura.

Baca Juga :  Dianggap Mandul Dalam Menangani Beberapa Kasus, Polres Pasuruan Diluruk 7 Korban Pelecehan Seksual dan LPA

 

“Dari hasil penggerebekan, Polisi menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 8,2 gram, beserta alat isap (bong), timbangan elektrik, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi,” tutur Iptu Suroto, pada Minggu (06/10).

Baca Juga :  Dugaan Bisnis Lendir di Lamongan Patut Disorot, Satpol PP Harus Tau?

 

Iptu Suroto mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama B (DPO) dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Bangkalan Madura.

 

Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjungperak menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba.

Baca Juga :  Oknum Pengacara di Pasuruan Kota Berulah, Diduga Embat Uang Kliennya Hingga Jutaan Rupiah

 

“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pelabuhan Tanjungperak dalam memberantas peredaran narkoba,”kata Iptu Suroto.

 

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *