PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Desas-desus tentang cacat hukumnya calon terpilih Abdul Rozak dalam Konferensi Cabang GP Ansor Bangil perlahan mulai terbuka di ruang publik.
Sebuah pesan tak dikenal melalui platform Whatsapp mengirimkan sejumlah bukti pemalsuan SK yang dilakukan salah satu Pimpinan Anak Cabang (PAC) untuk melegitimasi syarat bakal calon ketua PC GP Ansor Bangil yaitu Abdul Rozak. Sabtu (28/12/2024)
Dalam Peraturan Organisasi (PO) yang kemudian ditetapkan dalam Tata Tertib Pemilihan Ketua PC GP Ansor Bangil, salah satu syarat menjadi Ketua PC GP Ansor adalah aktif dalam kepengurusan GP Ansor ditingkatan PC atau PAC dalam kurun waktu setidaknya dua tahun terakhir.
Berikut adalah bunyi PO tersebut :
Seorang kader GP Ansor dapat dipilih menjadi Ketua Pimpinan Cabang dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan GP Ansor di tingkat cabang atau anak cabang sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, dibuktikan surat keputusan ;
b. Surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a memiliki akhir masa khidmat tidak lebih dari 2 (dua) tahun terakhir ;
Guna mengakali aturan tersebut, kemudian dibuatkanlah SK Palsu dengan menyusupkan nama Abdul Rozak dalam SK yang jelas palsu tersebut.
Sontak pesan berantai tersebut membuat heboh jajaran kader Ansor di Cabang Bangil bahkan menjalar ke beberapa tokoh NU. Banyak yang kaget, bagaimana mungkin kader organisasi yang dididik dalam ajaran islam yang kuat melakukan pemalsuan dan memanipulasi dokumen demi menjadi ketua cabang.
SN, Salah satu kader Ansor yang menjabat sebagai pengurus di salah satu ranting ansor membenarkan menerima kabar buruk tersebut.
Narasumber yang enggan disebut namanya itu merasa tertipu dengan cara main kotor pemalsuan SK yang menurut info sudah resmi masuk laporan pemalsuan itu ke Pimpinan Wilayah bahkan Pimpinan Pusat GP Ansor sehari setelah berlangsungnya konfercab.
“Iya bagaimana lagi, sebagai kader kami sedih dengan cara tidak berakhlakul karimah seperti ini. Berani memalsukan SK agar duduk sebagai Ketua. Sungguh tragis kondisi Ansor Bangil”.
Terlebih disebutnya bahwa seluruh dokumen yang masuk dalam dokumen akreditasi termasuk SK telah diarsip oleh PC dan PW sebagai surat tembusan asli yang pasti akan diketahui jika ada pemalsuan surat.
Sedangkan menurut RK, kader ansor yang juga aktif sebagai pengurus di salah satu PAC menyebut, jika pemalsuan dokumen tidak hanya berkonsekuensi dalam ranah organisasi tetapi juga di ranah hukum, yaitu :
1. Pasal 263 KUHP: Pemalsuan dokumen resmi, termasuk SK, dapat diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.
2. Pasal 264 KUHP: Pemalsuan dokumen dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.
3. Pasal 266 KUHP: Pemalsuan dokumen yang dapat merugikan orang lain dapat diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Saya minta hukum ditegakan, jangan hanya diselesaikan secara organisasi tetapi juga secara hukum karena unsur pidananya terpenuhi. Agar ada efek jera dan pembelajaran. Proses semua yang terlibat,” pintanya. (fir/mal)