Dinilai Tak Sejalan, Demi Memenangkan Paslon O2 Kades Rebono Pecat Ketua RT

Gambar ilustrasi Kades pecat ketua RT. (foto.internet)
Example 468x60

PASURUAN | KLIKNEWS – Gara-gara Pemilukada, oknum Kades di Desa Rebono, Kec. Wonorejo naik pitam kepada salah satu ketua RT di Dusun Rebono Timur. Pasalnya, ketua RT tersebut dinilai tidak sejalan dengan pilihan sang Kades untuk memilih paslon RUBIH dari nomer urut 02.

Tindakan yang tidak pantas dan tidak layak dilakukan oleh seorang Kades Rebono beserta suaminya, dengan tanpa pikir panjang dan tidak pernah melihat resiko yang bakal terjadi akibat ulah sang Kades dengan memecat secara sepihak kepada ketua RT 02 RW 04 Dusun Rebono Timur.

Example 468x60

Wahyudi, ketua RT Dusun Rebono, saat dikonfirmasi awak media ia menceritakan, berawal dirinya diajak mayoran atau acara makan-makan di rumah Bapak Lukman, salah satu tokoh masyarakat di Dusun Rebono Barat. Ia hadir bersama warga sekitar kurang lebih ada 30 orang pada hari Jumat, jam 19.00-22.30 wib.

Baca Juga :  Bismillah! Sukseskan Acara Dzikir di Banyuwangi, Ketum FRN Percayakan Pada Waketum, Sekjen dan DPW

“Keesokan harinya, saya dipanggil oleh Kades Rebono dan suaminya ke rumahnya. Saya juga disuruh membawa stempel RT, singkat cerita saya dipecat jadi RT oleh Kades tersebut dan stempel RT juga diminta pada saya,” kata Wahyudi. Minggu (24/11/2024)

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Selama Bulan Mei 2024

Masih kata Wahyudi, ia mengungkapkan, Kades Rebono beserta suaminya diduga kuat dengan sikap arogansinya untuk memaksakan hak pilih warga Desa Rebono agar memilih pada paslon nomer urut 02, (RUBIH).

“Ini jelas pelanggaran dan merupakan perbuatan intimidasi pada saya selaku Ketua RT 02 RW 04 Dusun Rebono Timur. Apa yang dilakukan oleh Kades Rebono dan suaminya sesuai rekaman atau kiriman suara yang ada di hp lewat Voice Note dengan secara terang terangan bahwa Ketua RT harus dipecat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dianggap Mandul Dalam Menangani Beberapa Kasus, Polres Pasuruan Diluruk 7 Korban Pelecehan Seksual dan LPA

Perlu diketahui, aturan sudah jelas dan adanya suatu larangan keterlibatan Kepala Desa dalam kampanye ini, serta tertuang dalam pasal 29 huruf J undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Bila larangan ini dilanggar, tentu ada sanksinya. Dan mengingatkan para Kepala Desa yang ada di Kabupaten Pasuruan agar dapat menjalankan tugasnya masing-masing sesuai aturan dan tidak terlibat Dalam Politik Praktis.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, awak media belum bisa mengkonfirmasi kepada Kades Rebono terkait pemecatan ketua RT Dusun Rebono Timur. (rief/mal)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *