Purwosari : Oknum Guru MTS Yang Lecehkan Anak di Bawah Umur Mengundurkan Diri

Gambar ilustrasi : Oknum guru di Purwosari lecehkan anak di bawah umur. (internet).
Example 468x60

PASURUAN | KLIKNEWS – Oknum Guru M. Zaini, yang diduga melecehkan anak di bawah umur di Desa Sengonagung, ternyata mengajar di MTS Miftahul Huda, Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari dan MA. Miftahul Falah, Desa Capang, Kecamatan Purwodadi.

Miris, apa yang dilakukan oknum guru yang berusia kurang lebih 50 tahun ini. Ia, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga (Nama Samaran), yang tinggal di Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari.

Example 468x60

Informasi didapat media ini, M. Zaini saat ini berdomisili di Kecamatan Bangil, namun, setiap hari sang guru MTS ini tinggal di Desa Sengonagung.

Baca Juga :  Dituduh Jadi Penyusup Pada Acara Deklarasi Dukungan Para Aktivis dan NGO ke Kubu MUDAH ; Ini Klarifikasi Sugito

“M. Zaini ini aslinya orang sengon, cuma dia sudah tinggal di bangil ikut istrinya,” kata warga yang enggan menyebut nama, Sabtu (27/10/2024).

Disini (Sengon) M. Zaini punya rumah dan ia tempati sendiri, karena kejauhan kalau pulang ke bangil. Keluarga besar oknum guru banyak di sengon.

Baca Juga :  AMI Kembali Mengamuk!! Rutan Medaeng Terapkan Tarif 700 Ribu Untuk Jenguk WBR dan Lapas Kelas II B Probolinggo Jadi Sarang Narkoba

Dihubungi melalui nomor selulernya, Kepala Sekolah (Kepsek) MTS. Miftahul Huda, Moh. Mundzir menyampaikan, kalau oknum guru di atas sudah mengundurkan diri per 14 Oktober 2024.

“Sudah mengundurkan diri tertanggal 14 okt 2024. Tanya Bahrudin kepala MI Tejowangi temannya Roni Karangrejo (anak ketua yys). Pernyataan pengunduran diri disimpen yayasan,” ucap Kepsek MTS. Miftahul Huda.

Baca Juga :  Marak Berita Viral Gengster, Kasi Humas Polres Pasuruan Berikan Pembinaan di Sekolah

Adanya kejadian dugaan pelecehan oleh oknum Guru MTS, M. Zaini kepada anak dibawah umur, membuat sang oknum mengundurkan diri dari sekolahan.

Saat ini, kasus dugaan pelecehan masih ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan. (Mal/red)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *