MALANG | KLIKNEWS – Persoalan judi sabung ayam yang terjadi di wilayah hukum Polres Malang masih menjadi sebuah permasalahan yang pelik. Pasalnya, masih banyak pengusaha perjudian yang secara terang-terangan menggelar arena judi sabung ayam serta dadu dan cap jiki tersebut. Meskipun banyak yang sudah ditutup, bahkan dihukum oleh Aparatur Kepolisian setempat, hal tersebut tidak menyurutkan niat pengelola judi untuk tetap meraup untung dari bisnis usaha judi sabung ayam itu.
Seperti salah satu perjudian sabung ayam di Dusun Tretes, Kec. Tirtoyudo, Kab. Malang. Diduga kuat perjudian sabung ayam tersebut adanya keterlibatan oknum hingga terkesan kebal hukum.
Menurut informasi dari sejumlah warga ia mengatakan, lokasi perjudian tersebut milik seseorang yang berinisial (NBD), bahkan, banyak bermunculan sejumlah nama pemilik lokasi tersebut.
“Perjudian sabung ayam itu masih baru buka. Dalam seminggu masih dua kali buka atau main,” ujar warga kepada kliknews.co.id, Jumat 20/09/24.
Lebih lanjut ia mengatakan, padahal pemberitaan terkait perjudian 303 sudah ramai. Apalagi informasinya ada belasan sejumlah lokasi perjudian yang sudah aktif, khususnya di Kabupaten Malang.
“Tapi saya melihat, banyaknya pemberitaan serta terkesan gak ada efek. Apa memang diperbolehkan ya?,” tanya warga sambil terheran.
Sementara itu, pemilik lokasi perjudian serta Kepolisian setempat khusunya, Polsek Tirtoyudo, Polres Malang belum bisa dikonfirmasi. Dikarenakan masih terbatas terkait infomasi dari sejumlah warga, hingga berita ini ditayangkan. (Mal/red)