Selain Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades se-Kab. Pasuruan, Ini Pesan PJ. Bupati Pasuruan

Pengukuhan masa jabatan oleh PJ. Bupati Pasuruan, Bertempat di Pendopo Kabupaten Pasuruan. (Ist)
Example 468x60

PASURUAN | KLIKNEWS – Hari yang ditunggu-tunggu oleh ratusan Kepala Desa Se-Kabupaten Pasuruan yaitu, Pengukuhan Perpanjangan masa UU No.3 Tahun 2024, tentang perubahan atas UU No.6 Tahun 2014, tentang Desa, dan Surat dari Kemendagri RI, No. 100.3.5/2625/SJ. Kepala Desa Se-Kabupaten Pasuruan Tahun 2024.

Kegiatan tersebut mengacu dari dasar pelaksanaan UU No.3 Tahun 2024, tentang perubahan atas UU No.6 Tahun 2014, tentang Desa, dan Surat dari Kemendagri RI, No. 100.3.5/2625/SJ.

Example 468x60

Bertempat di Pendopo Kabupaten Pasuruan, acara tersebut dihadiri Forkopimda Kabupaten Pasuruan, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Agama, Kepala Kantor Kemenag, Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Polresta Malang Kota Bongkar Kasus TPPO, Amankan Dua Tersangka

Asisten 1, bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Diano Vela Fery S.Sos, menyampaikan bahwa, pada hari ini Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa sebanyak 329 dari 341 Kepala Desa Se-Kabupaten Pasuruan. Senin, 24/06/2024

“Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Pasuruan sebanyak 329 dari 341 Kepala Desa, jadi yang tidak mendapatkan Perpanjangan Masa Jabatan adalah 12 Kepala Desa, dikarenakan oleh sesuatu hal,” katanya.

Selanjutnya Pj. Bupati Pasuruan, Dr. Andriyanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perpanjangan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa ini adalah hak saudara untuk memegang jabatan tersebut.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPR RI : Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar dan Kondusif

“Perpanjangan Masa Jabatan ini adalah hak saudara dan ini bukanlah bonus, kalau ini bonus, sah-sah saja kalau saudara manfaatkan seenaknya sendiri. Tapi ini adalah hak untuk memegang jabatan tersebut jadi manfaatkan tambahan masa jabatan itu untuk membangun Desa menjadi lebih baik lagi,” tuturnya.

Saya berharap, ungkap PJ. Bupati Pasuruan, dengan adanya tambahan masa jabatan ini, bisa dimanfaatkan sebaik mungkin dengan menorehkan prestasi ataupun legacy, dan penghargaan otomatis akan mendapatkan manifestasi karena manifestasi adalah bentuk dari sebuah pengakuan.

Baca Juga :  Tambang Galian C di Desa Kentong Bojonegoro Diduga Tak Berizin, Aktifitasnya Semakin Masif Gerogoti Bumi, Kemana Peran APH

“Raihlah prestasi dan penghargaan karena penghargaan adalah wujud atas manifestasi sebuah komitmen, penghargaan adalah effort semangat untuk mewujudkan prestasi-prestasi lagi dan penghargaan itu juga wujud dari komunikasi yang baik,” jelasnya.

Sekali lagi, saya berpesan, manfaatkan sebaik mungkin hak saudara, hati-hati, jangan sampai bermain-main dengan anggaran, jangan sampai harga diri anda digadaikan dengan uang ratusan juta rupiah, demi kesenangan sesaat. Karena anda bisa terjerat kasus tindak pidana korupsi dan ini sangat sayang sekali kalau terjadi,” tutupnya. (Tim/Red)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *