Dalam Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Pasuruan Resmi Umumkan Pendaftaran PPK

Example 468x60

PASURUAN, Kliknews – Terkait Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan, Tahun 2024. Mengacu pada keputusan yang telah dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Pasuruan, Nomor : 135/PP.04.02-Pu/3514/2024.

Zainul Faizin, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan mengumumkan, tentang seleksi Calon Anggota PPK. menurutnya, sudah resmi ditanda tangani pada tanggal 23/04/24, jadi otomatis mekanismenya berlaku pertanggal tersebut.

Example 468x60

“Dalam rangka pembentukan Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk Pemilihan tersebut, KPU Kabupaten Pasuruan, mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi, untuk mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan. Untuk Pilkada Tahun 2024,” jelasnya. Rabu, 24/04/24.

Syarat dan ketentuan untuk Menjadi PPK sebagai berikut :

A. Warga Negara Indonesia.

B. Usia minimal 17 Tahun.

C. Setia pada Pancasila sebgai dasar Negara, UUD RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

D. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

E. Tidak menjadi anggota Parpol, atau tudak lagi menjadi anggota Parpol, paling singkat 5 Tahun.

Baca Juga :  Dinilai Tak Sejalan, Demi Memenangkan Paslon O2 Kades Rebono Pecat Ketua RT

F. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

G. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

H. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat.

I. Tidak pernah di penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Lebih lanjut Zainul Faizin menyampaikan, untuk Calon anggota (PPK), juga harus melengkapi dokumen persyaratan, seperti :

A. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, harus menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

B. Foto Copy KTP elektronik 1 lembar.

C. Foto Copy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.

D. Surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf C, D, E, G, dan I, yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan sebagai berikut :

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara RI 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

2.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

3. Tidak menjadi anggota Partai Politik.

Baca Juga :  Lestarikan Budaya Daerah, Polda Jatim Gelar Pertunjukan Wayang Kulit di HUT Korps Brimob ke-79 dan Polairud ke-74

4. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

5. Tidak pernah di penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu serta Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir.

8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

9. Tidak memiliki penyakit penyerta (Komorbiditasi).

10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.

11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

12. Sehat rohani.

E. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas atau klinik yang termasuk di dalamnya, terdapat hasil pemeriksaan darah, kadar gula darah dan kolesterol.

F. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan formal daftar riwayat hidup.

G. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 lembar.

H. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota Parpol paling singkat lima tahun.

Baca Juga :  Etika Politik Perlu Diperhatikan Oleh Calon Kepala Daerah Kab. Pasuruan yang Maju Pada Pilkada 2024

I. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh Parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh Parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Zainul Faizin juga menambahkan, bahwa, dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Pasuruan, mulai 23 April 2024, dan paling lambat 29 April 2024, melalui :

A. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri (soft file) melalui siakba.kpu.go.id.

B. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung (hard file) disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan, dengan alamat :

Jalan Sudarsono No.1 Pogar, Bangil, Pasuruan. Dengan jam kerja :

1. 23 April, 28 April 2024, Jam 08- 16 WIB.

2. 29 April 2024, Jam 08-23.59 WIB.

C. Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id.

D. Untuk informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui Heipdeks Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan : 085931085051/085604936866,” tutupnya. (Tim/red)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *