Cara Baru, Sopir Truk Tangki Pertamina Lakukan ini di Kawasan Tol Surabaya-Sidoarjo, APH dan Pertamina Wajib Tahu!

Lokasi rest area Surabaya-Sidoarjo. Sopir ruk pertamina bongkar segel untuk penadah. (foto.istimewa)
Example 468x60

SURABAYA, Kliknews – Maraknya pencurian BBM dari truk tangki merah putih milik Pertamina dengan cara membongkar segel, yang dilakukan oleh kelompok sopir tangki dengan penadah. Diketahui, aksi para sopir tersebut melakukan aktifitas pembongkaran atau membuka segel di sebuah lokasi di kawasan Tol Surabaya-Sidoarjo.

Example 468x60

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Umar Hayat, selaku Pimpinan Redaksi beritainvestigasinews.id, beliaunya menyampaikan, jika dirinya menemukan truk tangki merah putih milik Pertamina dengan nomor polisi (L 8252 UP) yang sedang terparkir rapi serta beraktifitas layaknya bongkar muatan BBM di SPBU.

Baca Juga :  Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Modus Gembosi Ban Nasabah Bank

“Atas dasar kecurigaan saya, saya mencoba mendekati truk tangki pertamina itu. Karna dilokasi itu ada mobil jenis grand max yang berdekatan,” kata Umar kepada Kliknews.co.id, Sabtu 06/04/24.

Masih Umar menambahkan, para oknum sopir nakal tersebut ternyata melakukan pembongkaran segel, atau biasa disebut kencingan. “Mereka membongkar segel, lalu melansir BBM dari tangki ke jerigen yang sudah disiapkan para pelaku,” tambah Umar sapaan akrabnya.

Sementara itu, salah satu pekerja di lokasi pembongkaran segel truk tangki milik pertamina, yang diketahui bernama Sugik menjelaskan, nanti kalau situasi sudah aman, kita kembali ke kalangan (gudang).

Baca Juga :  Diduga Tambang Ilegal di Desa Boto Probolinggo, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia Buka Suara

“Kalau sekarang buka kalangan (gudang) gak aman mas. Nanti kalau situasi sudah tenang dan aman kita kembali lagi di kalangan (gudang) dan tidak seperti ini,” jelas Sugik.

Bahkan, lanjut Sugik menambahkan kepada Umar, tidak apa-apa diunggah mas (diberitakan). Karna memang tidak cukup kalau dibuat atensi.

Dari apa yang sampaikan Sugik, selaku penadah BBM dari truk tangki merah putih milik Pertamina, Umar serta media ini akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna untuk mencari tahu apa yang dikatakan Sugik soal disebutkannya sebuah Atensi.

Baca Juga :  Polres Pacitan Amankan 29 Motor Diduga Balapan Liar

Perlu diketahui, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Sampai berita ini ditayangkan, media ini beserta Umar selaku Pimpinan Redaksi beritainvestigasinews.id, belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Pertamina. (Mal/tim)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *