Kasatlantas AKBP Arif Fazlurrahman berhasil Mengamankan Driver Kecelakaan Brutun Dijalan Kejeran Surabaya

Kasatlantas Polrestabes kanan, tersangka tabrak sejumlah korban kiri, saat pres rilis berlangsung. (foto.kliknews)
Example 468x60

SURABAYA, KLIKNEWS.CO.ID – Polrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfie melalui Kasatlantas AKBP Arif Fazlurrahman berhasil mengamankan mobil Mercy Hitam yang telah menabrak pengendara sepeda di jalan Kenjeran kemarin Senin pukul 15.12 Wib (23/24).

Kejadian 6 TKP Pakuwon city Surabaya jalan Kenjeran depan star buck Surabaya TKP depan perumahan Kenjeran Surabaya depan cafe 27 Surabaya.

Example 468x60

Pada saat itu itu Kasatlantas Polrestabes Surabaya menetapkan tersangka dan kemudian diresmikan mulai hari Selasa 2024 Desember inisial SUW sebagai pelaku mobil hitam Mercy.

Baca Juga :  Azrul Ananda Kunjungi Polrestabes Surabaya, Apresiasi Pengamanan Pertandingan Persebaya vs Arema FC Berjalan Aman

“Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan”Yang bersangkutan saat berkendara terpengaruh alkohol yang mana menyebabkan orang meninggal dunia dan luka-luka berat,” ucap Kasatlantas Polrestabes Surabaya.

“Pelaku memaparkan permohonan maaf kepada semua korban dengan cerobohnya saya dan keteledoran saya,” ujar pelaku.

Baca Juga :  Cangkrukan Kamtibmas di Surabaya Dukung Nusantara Cooling System Jelang Pilkada 2024

Korban pengendara sepeda angin Prasetya Ningsih profesi tukang sapu saat ini meninggal dunia, Motor Honda Vario Profesi tukang Ojol luka berat, Ahmad Gozali, Luka ringan kemudian motor Honda Beat yang dikendarai, Stevani Saat ini Kritis.

Tersangka SUW dinyatakan negatif narkoba dalam darahnya 0,16ml gram dalam alkoholnya dengan hal ini pengendara diluar kesadaran diri.

Baca Juga :  Bagai Ditelan Bumi, Kasus Pupuk Bersubsidi yang Ditangani Polres Pasuruan Sudah 1 Tahun Tak Jelas Jluntrungnya

Pada saat ini Surabaya banyaknya laka yang pada bulan lalu telah terjadi dijalan Kedungdoro juga pengaruhi alkohol
Yang mana dalam hal ini menjadi atensi Kapolrestabes Surabaya.

Dengan Pasal yang disangkakan pelaku mendapat jeratan hukuman dengan Pasal 229 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda 1juta rupiah. (Saniman)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *