Peredaran Narkoba dan Ladang Ganja, 5 Tersangka Diamankan Polres Lumajang

Tersangka saat dipamerkan di Mapolres Lumajang. (hum/istimewa)
Example 468x60

LUMAJANG | KLIKNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dalam operasi selama 17 hari, mulai tanggal 14 hingga 30 Oktober 2024.

 

Example 468x60

Dalam operasi tersebut, Polisi berhasil mengungkap empat kasus Narkoba dan mengamankan lima tersangka.

 

Hal ini diungkapkan Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, saat konferensi pers di Loby Mapolres Lumajang, Jumat (1/11/2024).

 

“Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 121,28 gram, 56 batang pohon ganja kering, dan 4.459 batang pohon ganja yang masih hidup,” ujar AKBP Rofik.

Baca Juga :  Salah Satu Gudang di Sidokumpul Gresik, Diduga Menjadi Sarang Solar Oplosan, Ketegasan APH Dipertanyakan

 

Pada ungkap kasus tersebut, Lima tersangka Kurir hingga Petani Ganja berhasil ditangkap dan diamankan.

 

“Kelima tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan peredaran narkoba ini,” kata AKBP Rofik.

 

Dua tersangka berinisial S (35) dan D (28) merupakan kurir sabu, sementara itu, MR (43) berperan sebagai pengedar.

Baca Juga :  Usai di Beritakan, "Pahlawan Kerinan" Muncul Soal Sabung Ayam di Sumberawan Singosari

 

Sedangkan Dua tersangka lainnya, S (36) dan J (52), merupakan petani ganja yang menanam tanaman haram tersebut di kawasan pegunungan Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

 

AKBP Rofik menjelaskan bahwa kedua petani ganja tersebut awalnya mendapat tawaran dari seorang bernama NG untuk menanam ganja dengan iming-iming upah Rp.15.000.000 setelah panen.

 

“Mereka berdua kemudian menanam ganja di lahan yang telah ditentukan,” kata AKBP Rofik.

Baca Juga :  Raker Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, Bamsoet Soroti Penanganan Kasus Suap Hingga Restorative Justice

 

Menurut pengakuan tersangka, setelah panen tersangka NG hanya memberikan upah sebesar Rp. 2.000.000 kepada masing-masing tersangka.

 

“Sisanya belum dibayarkan hingga saat ini,” ujar Kapolres.

 

AKBP Mohammad Zainur Rofik, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program prioritas kerja 100 hari Presiden Republik Indonesia.

 

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Lumajang,” tegasnya. (hum/mal)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *