Example 325x300

Komitmen Brantas Narkoba, Kapolsek Kualuh Hulu Ciduk Pengedar Sabu di Damuli

Tersangka JWAS saat berada di Polres Labuhanbatu. (istimewa)
Example 468x60

LABUHANBATU, Kliknews – Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, SH. MH. bersama Tim Unit Reskrim ciduk pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial JWAS (21) warga Dusun V, Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Sabtu 11/05.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, M.H melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH. membenarkan kegiatan penangkapan yang dilakukan pihak Polsek Kualuh Hulu bersama Tim di Dusun IV Klomento Desa Damuli Pekan.

Example 600x345

Pelaku JWAS diciduk berikut barang bukti 02 (dua) bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,65 Gram Bruto, 01 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan sisa sabu, 01 (satu) buah kaca pirek bekas bakar, 01 (satu) buah skop dari pipet, 01 (satu) buah pipet yg sudah di rakit, 01 (satu) bungkus plasik klip kosong, 01 (satu) buah bungkus kotak rokok sampoerna.

Baca Juga :  Kapolres Probolinggo Kota Kunjungi Korban Laka Perlintasan Kereta Api, Beri Dukungan dan Doa

Menurut pengakuan pelaku JWAS saat itu dia bersama temannya berinisial JI Alias Ayi yang berhasil melarikan diri dari TKP saat akan dilakukan penangkapan, hingga kini plaku JI alias Ayi masih dalam pengerjaran Polsek Kualuh Hulu.

Baca Juga :  Terkait Penghadangan Jalan Angkutan Supplier PKS Pulo Padang, Kapoldasu Akan Tindak Tegas Pendemo

Kepada kliknews.co.id, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson mengatakan, pelaku JWAS berikut barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Hari Jadi ke -76 Polwan Polres Mojokerto Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Pundak

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH. juga membenarkan, pelaku JWAS berikut barang bukti kini telah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di RTP Polres Labuhanbatu, tersangka di kenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (RDs)

Example 600x345

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *