LABUHANBATU, Kliknews – Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, SH. MH. bersama Tim Unit Reskrim ciduk pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial JWAS (21) warga Dusun V, Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Sabtu 11/05.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, M.H melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH. membenarkan kegiatan penangkapan yang dilakukan pihak Polsek Kualuh Hulu bersama Tim di Dusun IV Klomento Desa Damuli Pekan.
Pelaku JWAS diciduk berikut barang bukti 02 (dua) bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,65 Gram Bruto, 01 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan sisa sabu, 01 (satu) buah kaca pirek bekas bakar, 01 (satu) buah skop dari pipet, 01 (satu) buah pipet yg sudah di rakit, 01 (satu) bungkus plasik klip kosong, 01 (satu) buah bungkus kotak rokok sampoerna.
Menurut pengakuan pelaku JWAS saat itu dia bersama temannya berinisial JI Alias Ayi yang berhasil melarikan diri dari TKP saat akan dilakukan penangkapan, hingga kini plaku JI alias Ayi masih dalam pengerjaran Polsek Kualuh Hulu.
Kepada kliknews.co.id, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson mengatakan, pelaku JWAS berikut barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH. juga membenarkan, pelaku JWAS berikut barang bukti kini telah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di RTP Polres Labuhanbatu, tersangka di kenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (RDs)