Ungkap Jaringan Narkoba, 16 Kg Sabu Disita Polrestabes Surabaya

foto.hum.polrestabes Surabaya.
Example 468x60

SURABAYA| KLIKNEWS – Polrestabes Surabaya bersama Polsek Jajaran menggelar operasi tumpas narkoba semeru 2024 sebagai langkah tegas memerangi peredaran narkotika.

 

Example 468x60

Operasi yang berlangsung selama 11 hari, dari tanggal 11 hingga 22 September 2024 itu berhasil mengungkap 59 kasus narkoba, menangkap 83 tersangka, dan menyita barang bukti senilai lebih dari Rp 35 miliar.

 

Selama operasi berlangsung diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari bahaya narkotika.

 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie mengungkapkan, jumlah kasus yang berhasil di ungkap Satresnarkoba Polrestabes 36 kasus, dan polsek jajaran 23 kasus.

 

“Jumlah tersangka yang diamankan 45 orang tersangka dengan rincian 43 seorang laki-laki, dan 2 diantaranya perempuan,” tutur Kombes Pol Luthfie, Rabu (30/10).

Baca Juga :  Tim Cyber Polda Jatim Dikabarkan Lepas Tersangka Judi Online Diduga Terima Uang 200/350 Juta

 

Selain mengamankan 45 tersangka, hasil ungkap kasus ini Polisi juga menyita barang bukti diantaranya, Sabu: 16.819,96 gram, Ganja: 3.796,12 gram, Ekstasi: 915,5 butir, Serbuk Ekstasi: 2,58 gram dan Pil Koplo: 148.920 butir.

 

Ada tiga Kasus yang cukup Menonjol dalam pelaksanaan operasi Tumpas Narkoba kali ini.

 

Salah satu kasus terbesar dalam operasi ini adalah penangkapan DP, seorang pekerja swasta berusia 55 tahun, di sebuah perumahan di Kecamatan Waru, Sidoarjo, pada 14 September 2024.

 

Polisi menemukan 14.957,24 gram sabu yang disimpan dalam berbagai kemasan.

 

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Resmikan Ruang Pelayanan Wicaksana Laghawa di Mako Polsek Pasrepan

DP mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang berinisial DOM, yang saat ini berstatus DPO.

 

DP telah beroperasi di bawah kendali DOM selama satu tahun dengan bayaran bulanan mencapai Rp 40 juta.

 

Pada 11 September 2024, tersangka AR ditangkap di kawasan Krembangan dan di rumah kost di Jl. Cepu, Surabaya.

 

Barang bukti yang disita meliputi 1.303,88 gram sabu, 702,61 gram ganja, 246 butir ekstasi, 2,58 gram serbuk ekstasi, dan 2.855 butir pil koplo.

 

AR dikendalikan oleh seorang bandar berinisial S yang diduga berada di dalam salah satu lapas di Jawa Timur.

 

Dua tersangka lainnya, FK dan GY, ditangkap pada 11 September 2024 di Jl. Karangrejo Timur, Wonokromo, Surabaya.

Baca Juga :  Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama di Semarang

 

Polisi menyita 2.892,39 gram ganja dari mereka.

 

Kedua tersangka dikendalikan oleh seorang bandar berinisial G yang juga diduga berada di dalam lapas di Jawa Timur.

 

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 menunjukkan komitmen kuat Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

 

Dengan hasil yang signifikan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan terus mendukung upaya polisi dalam memerangi narkoba.

 

Polrestabes Surabaya bertekad untuk terus melakukan operasi serupa demi mewujudkan kota yang bersih dari narkotika. (hum/mal)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *