Pus@ka : Hidup di Sekitar Area Pertambangan Tak Menjamin Kesejahteraan Masyarakat

Foto : ilustrasi internet (pus@ka)
Example 468x60

PASURUAN, KLIKNEWS – Banyaknya aktivitas galian C yang menjadi lokasi pertambangan di wilayah Kabupaten Pasuruan maupun Kota tidak menjamin kesejahteraan masyarakat sekitar lokasi pertambangan.

Hal itu seperti yang disampaikan Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Study dan Advokasi Kebijakan (Pus@ka) saat berdiskusi dengan beberapa Aktivis (LSM) di salah satu Cafe di Taman Dayu, Pandaan.

Example 468x60

Menurutnya, ada sekitar 41 lokasi tambang yang diduga tidak memiliki Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan dan 11 area di wilayah hukum Polresta Pasuruan. Sehingga aktifitasnya merupakan kegiatan ilegal dan seharusnya ada penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  Ansor Jatim Gelar Rakorwil dan Malam Keakraban di Sidoarjo

“Meski sudah dilaporkan. Namun, tidak ada progres sama sekali, baik di Polres Pasuruan maupun di Polres Kota,” jelasnya. Sabtu, (27/07/2024).

Lujeng mempertanyakan, keseriusan APH dalam menindak para pelaku yang memanfaatkan kekayaan alam dengan tidak bertanggungjawab dengan menjalankan aktifitas pertambangan ilegal.

Baca Juga :  Patroli Gabungan TNI-Polri di Malang, Pastikan Tahapan Kampanye Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Damai

“Pertanyaannya hanya satu bagi Aparat Penegak Hukum : Tambang ini mau di materialkan atau mau ditegakkan?,” cetusnya dengan nada geram.

Lebih lanjut, ia memastikan, bahwa aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut tidak menjamin keberlangsungan hidup sejahtera masyarakat sekitar. Apalagi dengan adanya tambang ilegal..?

Baca Juga :  Polres Pacitan Amankan 29 Motor Diduga Balapan Liar

“Silahkan cek area yang ada tambangnya di Kabupaten Pasuruan, adakah satu saja, area yang ada tambangnya dan masyarakatnya sejahtera? Jika ditemukan satu saja saya mundur dari LSM,” tutup Lujeng. (Mal/Ayb)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *