Example 325x300

Terindikasi Ada Kontrak Politik ke Salah Satu Paslon Cabup, Gabungan LSM Se-Pasuruan Raya Adukan Ketua PPDI Ke Bawaslu

Bawaslu : sejumlah LSM Pasuruan Raya datangi kantor Bawaslu guna mengadukan ketua PPDI. (ist)
Example 468x60

PASURUAN | KLIKNEWS – Adanya indikasi kuat ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) terlibat dalam politik praktis dengan salah satu Paslon Cabup Kabupaten Pasuruan dalam pemilu periode 2024-2029 mendatang, gabungan LSM se-Pasuruan Raya yang terdiri dari LSM Cakra Berdaulat, Gajah Mada, Cinta Damai, GERAH, serta MDM mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan pada Hari Rabu (04/09/24).

Kedatangan mereka ke kantor Bawaslu guna melaporkan Sonhaji selaku ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pasuruan yang diduga kuat menjalin kerja sama atau MOU dengan bacabup tertentu peserta Pilkada.

Example 325x300

Ketua LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian menuturkan, bahwa kedatangan dirinya dan beberapa ketua LSM lainnya ke kantor Bawaslu guna mengadukan ketua PPDI Sonhaji perihal adanya dugaan dukungannya ke salah satu balon peserta pilkada tahun ini dan menjalin kerjasama atau MOU dengan pasangan Rusdi-Shobih dengan beberapa poin yang mengikat kedua belah pihak.

Baca Juga :  Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Mengaku Anggota Intel Kopassus Ditangkap Tim Gabungan

“Kita mengadukan ketua PPDI Sonhaji lantaran diduga kuat mendukung salah satu balon peserta Pilkada dengan menjalin kerjasama atau MOU yang terdiri dari beberapa poin kesepakatan antara kedua belah pihak,” ujar Imam Rusdian.

Dalam beberapa poin di MOU antara PPDI dan Balon tersebut tertera adanya dugaan bahwasanya PPDI akan ikut serta melakukan sosialisasi visi dan misi salah satu Balon tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Lhokseumawe Sambut Kunjungan Ramadhan : Pemuda Disabilitas dari Pedalaman Aceh Utara

“Sikap dan perbuatan mereka sangat kontradiktif lantaran tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat luas di Kabupaten Pasuruan dengan angan-angan serta keinginan untuk Pilkada yang jujur adil,” imbuh Imam.

Lebih lanjut, Imam juga menyampaikan bahwa hal tersebut jelas melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa khususnya di Pasal 51 huruf (j) yang melarang perangkat desa terlibat dalam kampanye pemilihan kepada daerah.

Baca Juga :  Polres Pacitan Amankan 29 Motor Diduga Balapan Liar

Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan Sonhaji diduga kuat menyalahgunakan posisinya untuk mendukung calon tertentu, dan ini jelas melanggar tugas dan fungsi utamanya sebagai perangkat Desa.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenanto menyampaikan bahwa akan meneliti kelengkapan berkas aduan yang dilayangkan teman-teman LSM.

“Kita teliti dulu kelengkapan syarat formil dan materiil. Setelah itu baru kita melakukan kajian awal.”

Setelah diteliti, baru kita melakukan kajian awal. Jika memenuhi syarat, akan di register dan melayangkan surat panggilan klarifikasi para pihak,” ujar ketua Bawaslu Arie Yoenanto. (Mal/red)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *