Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Desa Kutogirang Mojokerto, APH Harus Tau!!

Di lokasi tambang, tampak terlihat dum truk serta sejumlah alat berat. (Ist)
Example 468x60

MOJOKERTO, KLIKNEWS – Salah satu tambang galian C yang saat ini beroperasi serta terkesan kebal hukum di wilayah hukum Polres Mojokerto. Tepatnya di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto, diduga kuat tidak memiliki ijin resmi dari dinas terkait.

Terkait hal itu, sejumlah media gabungan dan LSM memantau langsung di lokasi galian, selain tidak adanya papan nama di lokasi tambang diduga kuat tidak memiliki ijin atau tidak dilengkapi surat-surat resmi pertambangan.

Example 468x60

Ketua umum LSM Suropati mengecam keras terkait aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto dan akan melaporkan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum.

Baca Juga :  Ketum FRN Agus Flores Soroti Kasus Narkoba yang di SP3-kan

“Persoalan tambang yang diduga ilegal tersebut, kata warga setempat milik oknum Kades Randuharjo. Kami dari LSM Suropati akan melaporkan terkait hal tersebut kepada APH. Baik Polres Mojokerto Maupun Polda Jatim,” ucapnya.

Baca Juga :  Resmi Dibuka, Warkop Songo Group di Pertokoan Gempol 9 Diharapkan Bisa Memberi Warna Baru

Sementara itu, pemilik lokasi tambang galian C yang diduga tidak memiliki ijin resmi, hingga berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi. Awak media akan berkoordinasi dengan Kepolisian terkait serta akan melakukan konfirmasi ulang.

Baca Juga :  Densus 88 AT Polri Tangkap Tiga Terduga Teroris Anshor Daulah Jateng

Perlu diketahui, Pasal 158 UU Minerba tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. (tim/red)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *