SURABAYA | KLIKNEWS – Pemberantasan mafia BBM jenis solar oplosan butuh peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Selain itu, tak kalah pentingnya ujung tombak penegakan hukum berada di institusi Polri sangatlah krusial dan dibutuhkan dalam hal ini. Informasi tentang adanya salah satu gudang diduga kuat dibuat tempat mengoplos BBM jenis Solar di jalan Gang XI, A, Desa Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, tergolong aman tak tersentuh hukum.
Ini dibuktikan dengan masih banyaknya terlihat truk tangki biru putih yang berjejer hilir masuk gudang, diduga truk tanki tersebut memuat Solar bersubsidi yang dikumpulkan dari SPBU untuk bahan mengoplos dengan minyak mentah yang dipasok dari daerah Kabupaten Bojonegoro, yang hasilnya untuk dijual kembali dan disuplai ke pabrik home industri maupun ke tambang-tambang di wilayah Jatim.
Adanya temuan tersebut, warga sekitar mempertanyakan keseriusan pihak Kepolisian dalam hal penyelidikan serta pemberantasan mafia BBM, karena kami melihat ada hal yang mencurigakan dalam aktifitas di gudang tersebut.
“Kami sebagai warga mempunyai peran memberikan informasi awal, adanya indikasi pelanggaran hukum ke Kepolisian untuk ditindak lanjuti sebagai komitmen dalam pemberantasan tindak kejahatan di masyarakat. Untuk itu kami berharap pihak Kepolisian segera melakukan penyelidikan ke gudang tersebut dan tidak terkesan tutup mata adanya indikasi penyalahgunaan BBM,” ungkap warga ke kliknews.co.id, Minggu (16/06/2024).
Seharusnya, pihak Kepolisian setempat (Polsek) pastinya tau. Paling tidak dipertanyakan aktifitasnya, surat-suratnya serta lokasinya ada izin atau tidak.
“Intinya terkesan dibiarkan. Padahal, banyak berita kalau mafia solar banyak yang ditangkap. Seperti tahun kemarin. Di Pasuruan, Madiun semuanya ditangkap terkait penyalahgunaan solar. Masak harus warga laporan dulu,”? tanya warga dengan penuh heran.
Warga juga mengungkapkan, gudang dan truk-truk tanki tersebut milik (ALW) inisial, orang Surabaya dan diduga untuk memproduksi BBM oplosan.
“Gudang beserta truk tangki tersebut milik (ALW) dan kami menduga kuat gudang tersebut dibuat mengoplos BBM. Antara minyak mentah dari gunung Bojonegoro dan solar dari SPBU,” imbuh warga kepada sejumlah awak media.
Lebih lanjut warga memaparkan, beberapa hari lalu sempet ada beberapa media yang mendatangi lokasi gudang tersebut. Setelah melalukan konfirmasi lalu sejumlah awak media balik kanan. Katanya sih disuruh untuk koordinasi langsung sama (ALW).
“Benar Pak. Kemarin ada sejumlah media yang masuk ke lokasi itu. Tak lama kemudian balik kanan atau pulang,” jelas warga. Kamis (13/06/20204).
Perlu diketahui, mengacu pada pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar.
Sementara itu, pemilik gudang yang disebut-sebut warga berinisial (ALW), belum bisa dikonfirmasi. Karena adanya keterbatasan informasi dari warga, serta awak media juga belum bisa mengkonfirmasi dan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum setempat, baik Polsek, Polres hingga Polda Jatim, hingga berita ini ditayangkan. (al/tim/red)
Catatan : Dilarang keras mengambil gambar serta copy paste jika tidak ada izin dari Redaksi.