TUBAN, KLIKNEWS – Menjamurnya pengusaha penambang pasir silica di Tuban yang diduga tidak memiliki izin dari Kementrian ESDM, mereka mengeruk seenaknya tanpa memikirkan reklamasi, tentunya sangat berdampak pada ekosistem dan keseimbangan alam yang ada. Seperti di Desa Cokrowati, Kec. Tambakboyo, Kab. Tuban. Para mafia penambang tersebut tidak memperdulikan dampak lingkungan yang mereka gali.

Kurangnya ketegasan Aparat Penegak Hukum baik Polsek, Polres, maupun Polda Jatim, membuat para mafia tambang semakin berani membuka lahan baru yang menghasilkan finansial yang tinggi tanpa memperdulikan kerusakan lingkungan maupun ekosistem alam sekitar.

Hal ini diungkapkan dan dikeluhkan masyarakat sekitar, tidak sedikit jalan-jalan di Desa kami yang dilalui truk pengangkut sirtu dari tambang membuat infrastruktur jadi rusak, debu-debu berterbangan membuat tercemarnya udara yang dihirup masyarakat.

“Seperti di jalan di Desa kami jadi rusak parah. Akibat seringnya dilalui dam truk yang melebihi tonase, dan adanya aktifitas galian tersebut juga merusak alam dan lingkungan, mereka para pengusaha galian dengan seenaknya mengeruk tanah tanpa memikirkan dampaknya,” keluhnya ke kliknews.co.id.

Lebih lanjut warga mengatakan, mereka semakin hari semakin ngawor. Kenapa begitu, jalan disekitaran lokasi juga ada yang mau digali. Bahkan terbilang kebal hukum.

“Kenapa orang-orang disini diam saja. Dan terkesannya adanya pembiaran,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dengar-dengar pemilik penambang atau galian bernama Santoso, kami juga menduga kuat adanya oknum-oknum yang membekingi adanya penambang pasir silica.

“Jadi menurut kami serta warga lainnya, para mafia penambang hanya mengandalkan upeti bulanan. Buktinya, diduga kuat ada oknum seperti itu. Ya mungkin agar mulus saja,” pungkasnya.

“Kami berharap, Aparat Penegak Hukum bersinergi, baik Polsek, Polres Tuban maupun Polda Jatim untuk turun ke Desa kami, jika memang tambang tersebut tidak mengantongi izin, kami meminta untuk segera ditutup sebelum Desa kami terjadi bencana alam yang tidak kami inginkan,” tutupnya.

Sementara itu, warga yang lain juga mengatakan, banyaknya warga sebenarnya menolak adanya penambang pasir silica ini. Yang diketahui milik pengusaha asal Surabaya (Santoso Cs), yang merupakan bos penambang serta diduga menggunakan backing dari oknum-oknum kuat.

“Mungkin dari awalnya sudah tertata dengan rapi. Begitu banyaknya aduan melalui media online, namun terkesan santai-santai saja,” pungkasnya.

Perlu diketahui, tindakan penambangan pasir silica yang diduga ilegal di Tuban, jelas melanggar ketentuan undang-undang yang berlalu. Berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi pelaku. Oleh karena itu, masyarakat menuntut agar pihak berwenang segera bertindak untuk menghentikan praktik ini dan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas terhadap pelaku ilegal, termasuk individu pengusaha Santoso Cs.

“Kami mengajukan permohonan Kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Kepolisian Resort Tuban, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, dan Mabes Polri, untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti penambangan liar pasir silica yang diduga ilegal di wilayah Tuban. Transparansi dan keadilan dalam menegakkan hukum sangat diperlukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia,” keluhnya.

Sayang, (Santoso Cs), yang disebut-sebut warga sebagai pengusaha tambang pasir silica di Desa Cokrowati, Kec. Tambakboyo, Kab. Tuban. Belum bisa dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan, kami masih akan mengkonfirmasi pihak terkait guna sebagai perimbangan sebuah pemberitaan. (Iwn/tim)