Waw..!! Gegera Hutang Narkoba, Sesama Napi di Lapas Porong Dianiaya

Potongan video penganiayaan terjadi di dalam lapas porong antara sesama napi. (ist)
Example 468x60

SURABAYA | KLIKNEWS – Video yang sempat viral adanya penganiayaan di dalam Lapas klas I Surabaya atau lapas Porong, sesama Narapidana kini permasalahannya mulai terkuak. Hal tersebut diakui istri MNA, jika suaminya memiliki hutang terhadap AA kaki tangan MD.

Saat ditanya oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI), istri MNA mengatakan, sejujurnya suaminya memiliki hutang sebanyak 62 juta, untuk membeli narkoba di dalam Lapas.

Example 468x60

Istri korban juga mengaku mendapatkan ancaman berupa pembunuhan dari pelaku, kalau istrinya tidak bisa membayarkan hutang suaminya dan istri korban juga mendapatkan teror berupa video porno yang di kirim oleh pelaku.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di Gresik Masih Berjalan Mulus, Pemilik Terkesan Kebal Hukum

Sontak hal tersebut membuat kaget Baihaki Akbar, selaku Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), ia mengatakan bagaimana bisa di dalam Lapas bisa bebas mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba dan HP.

“Berarti selama ini, narkoba dan HP di dalam Lapas itu bebas ya, lantas bagaimana peran petugas selama ini, atau hal tersebut sengaja dibiarkan, kalau narkoba dan HP boleh masuk,” urai Baihaki saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Baca Juga :  Cooling System Pilkada 2024, Polres Mojokerto Gowes Bareng Forkopimda dan 1.000 Santri

Ia menambahkan, jika peredaran narkoba dan HP dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan warga binaan yang sedang menjalani masa tahanan bukannya menjadi lebih baik, melainkan malah hancur karena bebasnya kehidupan di dalam Lapas Kelas I Surabaya.

Baca Juga :  YLBH KN Dampingi Korban Sekaligus Saksi Kasus KDRT Penuhi Panggilan Penyidik Unit PPA Polres Kota Blitar

Atas dasar itulah, Aliansi Madura Indonesia akan menggelar aksi secara besar-besaran di Lapas Kelas I Surabaya, Kanwil Kemenkumham Jatim, BBN Provinsi Jatim Dan Mapolda Jatim untuk menyikapi persoalan narkoba yang dibiarkan merajalela di dalam Lapas klas I Surabaya.

Dengan tuntutan Copot dan Pecat KALAPAS, KPLP serta KAMTIB Lapas Porong karena secara tidak langsung membiarkan Narkoba dan HP bisa masuk ke dalam Lapas Porong. (Ami/ml)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *