Hak Jawab Polres Bangkalan Terkait Adanya Informasi Tangkap Lepas Judi Online

Foto.istimewa
banner 500x300

BANGKALAN | KLIKNEWS – Beberapa Minggu yang lalu tepatnya pada tanggal 09 Desember 2024, Polres Bangkalan mengamankan seorang pria warga desa Ombul kecamatan Arosbaya, lalu terduga tersangka dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan tersangka tidak terbukti melakukan perjudian dan terduga tersangka di pulangkan, tepatnya pada hari Senin tanggal 10 Desember 2024.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Patroli Udara, Kapolri-Panglima TNI Cek Kesiapan Mudik di Pelabuhan Gilimanuk
banner 325x300

Kasat Reskrim polres Bangkalan menjelaskan, melalui Ibda Eko menerangkan bahwa terduga tersangka tidak terbukti melakukan perjudian online, maka kami pulangkan karena tidak cukupn bukti. Kepada sejumlah media. 23/12/2024.

Baca Juga :  Dugaan Bisnis Lendir di Lamongan Patut Disorot, Satpol PP Harus Tau?

Masih Ibda Eko, Alasan dipulangkan karena tidak cukup bukti dan ada kewajiban tersangka untuk wajib lapor ke kantor, keterangan kepada media harianmataberita com.

Keterangan dari keluarga tersangka melalui kepala desa Ombul Kecamatan Arosbaya, terkait nominal itu tidak benar karena saya sendiri yang membawa pulang saudara W dari Mapolres Bangkalan Jawa Timur.” Kata Kepala Desa.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polisi Bersama TNI dan BPBD Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Jember

Masih Kepala Desa, saya tegaskan kembali bahwa terkait nominal itu tidak benar atau berita hoax gak ada nominal yang dikasih ke pihak anggota Polres Bangkalan,” pungkas Kades. (Saniman)

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *