SURABAYA | KLIKNEWS – Asta Cita Presiden Republik (RI) Indonesia Bapak Prabowo, dalam pemberantasan narkotika dan judi online (Judol) selama 2 minggu puluhan pelakunya diamankan Polres Tanjung Perak Surabaya. Hasil tangkapan tersebut dipamerkan dihalaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (18/11/2024).
Sementara itu, Kapolres AKBP William Cornelis Tanasale,. Saat jumpa pers mengatakan, sebanyak 19 pelaku judi online,1 tersangka tindak pidana perdagangan orang dan 2 tersangka tindak pidana perlindungan anak. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan ini adalah untuk menjawab bahwa pemerintahan presiden Prabowo sangat Intens terutama pada penindakan kasus judi online.
“Narkoba dan Judi online ini juga sudah banyak kegiatan sebelumnya sudah kami lakukan sehingga Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas atau kegiatan-kegiatan terkait dengan perjudian. Dari puluhan pelaku judi online itu, ada total 22 laporan polisi selama penindakan dua minggu terakhir ini di berbagai macam lokasi,”kata AKBP Wilem.
Lanjut, untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku ada, 33 lembar bukti permainan judi, 12 lembar bukti deposit, 3 lembar bukti transfer atau mutasi rekening, 18 unit HP, 1 lembar screenshot profil WA, uang tunai hasil judi sebesar Rp650.000.
“Untuk PPA, ada satu lembar bukti pemesanan kamar hotel, satu buah kartu akses hotel, satu bandel chat antara tersangka dan korban, satu lembar screenshot promosi aplikasi kencan serta uang senilai 250.000 dan satu HP,”jelasnya.
Selanjutnya , untuk Narkotika, dalam dua minggu terakhir ini dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak jumlah LP sebanyak 59 kasus dengan tersangka laki-laki 65 orang, perempuan satu tersangka jumlah sebanyak 66.
“Namun, dari 66 tersangka itu, Polres Tanjung Perak hanya menghadirkan 22 orang. Itu karena tempat untuk para tersangka ini saat ini masih dalam tahap pembangunan dan saat ini penahanannya si titipkan di Polda Jawa Timur,”ungkapnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, menambahkan, dari Satreskoba dari 59 Laporan dengan jumlah tersangka 66 orang. Barang bukti yang disita, jenis sabu sebanyak 129,98 gram narkotika jenis ganja sebanyak 533,71 gram.
“Kemudian narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 9 butir, obat keras jenis pil LL banyak 1970 butir. Uang tunai sebanyak 1.910 ribu, handphone berbagai merek sebanyak 32 barang bukti,”pungkas perwira dua melati dipundaknya itu.(Saniman)