Nekat Konsumsi Sabu Didalam Ruang Sekolah, Warga Sei Rakyat Diciduk Polisi

Pelaku saat berada di Polsek Panai Tengah. (Ist)
banner 500x300

LABUHANBATU, Kliknews – Lagi asyik konsumsi narkotika jenis sabu, RWH alias Nanda warga Dusun III, Desa SEI Rakyat, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, diciduk Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, didalam ruangan sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) yang berada di Dusun IX Sei Pinang.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan tentang adanya aktivitas transaksi sabu didalam ruangan salah satu sekolah swasta tersebut, mendengar informasi itu Unit Reskrim Polsek Panai Tengah pun melakukan penyelidikan ke TKP.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Awas.!! Laporan Predator Seksual Anak Masih Berkeliaran, Polres Malang Dinilai Mandul
banner 325x300

Saat ditangkap, Polisi menemukan barang bukti 1 plastik klip ukuran sedang transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat netto 1,46 gram, 1 buah skop kecil yang terbuat dari pipet minuman mineral, 2 buah mancis, 1 buah kaca pirex yang diduga berisi sabu dan 1 bong yang telah dirakit dari botol Lasegar.

Baca Juga :  Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo Sita Rp78,1 Miliar

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., MH. melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH. membenarkan penangkapan pelaku. Sabtu (18/5/2024

“Benar, informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Panai Tengah. Melakukan penangkapan pemuda didalam sekolah,” kata Kasi humas kepada kliknews.co.id.

Saat di interogasi, ungkap Kasi humas, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial A, lalu tim kemudian melakukan pencarian terhadap A, namun hingga saat ini belum ditemukan.

Pihak Polres Labuhanbatu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Tim Voli Putra Polda Jatim Juara Kapolri Cup 2024 usai Kalahkan Tim Polda Jabar di Laga Final

“Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan wilayah yang aman dan kondusif serta terbebas dari pengaruh buruk narkotika.”

Dijelaskan, tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Panai Tengah Labuhanbatu. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *