GRESIK, Kliknews – Dugaan mafia solar subsidi yang saat ini lagi viral di beberapa media online masih terbilang aman dan rapi. Kali ini, mafia solar tersebut diketahui berinisial PDK dan Pa’at, warga Gresik. Sabtu 18/05.
Santo, (nama samaran) membenarkan, jika kejadian ramai pada saat mengisi BBM pertalite dirinya, melihat secara terang dan jelas. Di SPBU wilayah Benjeng Gresik dengan nomor lambung 54.611.26, ada truk box berwarna putih sedang kedapatan mengisi solar dengan kapasitas yang tak biasanya.
“Pelaku menggunakan armada jenis Truck box IZUSU berwarna putih dengan Plat Nomor S 8789 RB. Serta terlihat adu mulut (debat), sang sopir sambil merangkul dan merayu agar tidak viral,” katanya.
Dari pantauan di lokasi, ungkap Santo, truck box itu diduga sudah dimodifikasi, didalamnya diduga berisi tangki 5 ton. Bahkan sebelumnya, terlihat mondar mandir sekira jam 23.25 wib.
“Truk box warna putih yang dikendarai seorang sopir mengisi BBM jenis solar di SPBU 54.611.26 Benjeng-Gresik. Diduga melakukan pembelian BBM Solar bersubsidi dalam jumlah besar dengan sistem estafet.”
Ditanya soal truk box putih ini milik siapa? Menurutnya, Ia mengaku, milik PDK/Pa’at (inisial). “Ia Pak, ini milik PDK dan Pa’at,” pungkasnya.
Perlu diketahui, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Hingga berita ini ditayangkan, kami masih akan mengkonfirmasi pihak terkait, guna sebagai perimbangan sebuah pemberitaan. (Iwn/tim)