PASURUAN, KLIKNEWS.co.id – Polemik penggerebekan perjudian capjiki di Desa Tunggulwulung, Kecamatan Pandaan, Selasa (9/9) dini hari, masih menyisakan tanda tanya. Kanit Reskrim Polsek Pandaan, Aiptu Fery Candra menegaskan, tidak ada praktik “main mata” maupun pelepasan diam-diam terhadap salah satu terduga berinisial BS.

Menurut Fery, BS tidak ditetapkan sebagai tersangka, melainkan hanya diperiksa sebagai saksi. “BS datang sendiri ke Polsek setelah diminta warga. Memang ada dugaan ia memfasilitasi tempat, tetapi saat penggerebekan berlangsung, BS tidak ada di lokasi,” jelas Fery, melalui sambungan telpon, Kamis (11/9).

Perbedaan data jumlah orang yang diamankan juga menjadi sorotan. Warga menyebut ada sembilan orang, sementara pihak kepolisian menyatakan hanya delapan. Menurut Fery, hal tersebut merupakan kekeliruan akibat kesalahpahaman warga.

Namun, keterangan warga justru menyatakan sebaliknya. Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebut, bahwa BS adalah pemilik rumah kosong yang dijadikan arena perjudian.

“Tidak mungkin ada perjudian tanpa seizin pemilik. BS sendiri yang menyediakan tempat, suguhan, bahkan menerima Rp100 ribu setiap malam dari para pemain,” ungkapnya.

Lebih lanjut, narasumber tersebut juga menduga adanya kedekatan antara BS dengan aparat Polsek Pandaan. “Perjudian capjiki di rumah BS berlangsung sekitar sepekan. BS bahkan sempat mengaku mendapat ‘jaminan keamanan’. Namun anehnya, setelah mengaku aman justru terjadi penggerebekan oleh warga bersama Bhabinkamtibmas,” terangnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Pandaan, Bambang Sucahyo, belum memberikan keterangan resmi. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp hanya terbaca dengan tanda centang dua.

Menyikapi hal tersebut, Wahyu Nuhgroho, perwakilan YLBH Sarana Keadilan Rakyat, menegaskan bahwa peran pemilik rumah dalam perkara ini tidak boleh diabaikan.

“Secara hukum, Pasal 303 KUHP ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, atau menjadikannya sebagai mata pencaharian, dapat dipidana. Bahkan jika terbukti ada tindakan pembiaran atau upaya melindungi pelaku agar terhindar dari proses hukum, maka Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice juga dapat dikenakan,” tegas Wahyu. Jumat (11/9)

Ia menambahkan, pemanggilan terhadap pemilik rumah merupakan langkah mutlak demi kepastian hukum dan transparansi proses penyidikan.

“Polisi wajib memanggil BS secara resmi untuk diperiksa lebih lanjut, bukan sebatas sebagai saksi. Hal ini penting agar peristiwa pidana dapat terlihat jelas, terang, dan transparan di mata publik,” pungkasnya.

(mal/kuh)