Pasuruan, KlikNews.co.id – Ibu rumah tangga asal Lumajang berinisial AK (29), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan modus penawaran kredit elektronik melalui aplikasi pinjaman online. Kasus ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/ONSHIPIKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 Januari 2025.

Tersangka saat akan memasuki ruang rilis di Bale Warta Polres Pasuruan. (kliknews)

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang kerap terjadi saat ini.

“Di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, jangan mudah tergoda tawaran yang terdengar terlalu menguntungkan. Mari bijak dalam mengatur pengeluaran, utamakan kebutuhan daripada gaya hidup konsumtif,” ujar Kapolres.

Dalam menjalankan aksinya, AK menawarkan kredit barang-barang elektronik dengan cicilan yang sangat rendah, jauh di bawah harga normal. Tawaran tersebut membuat banyak korban tertarik, lalu menyerahkan data pribadi seperti KTP dan hasil pemindaian wajah untuk keperluan pengajuan pinjaman di aplikasi seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater.

Namun, bukannya digunakan sesuai tujuan, data-data tersebut disalahgunakan oleh tersangka untuk mencairkan dana pinjaman secara ilegal. Uang hasil pinjaman digunakan untuk keperluan pribadi, sementara beban pembayaran ditanggung para korban.

Tersangka juga meminta seluruh kode pembayaran dari para korban dengan dalih akan membantu proses pembayaran. Setelah dana cair, AK menghilang tanpa melunasi kewajiban, meninggalkan cicilan yang menumpuk di akun korban.

Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain belasan ponsel, rekening bank atas nama tersangka, rekaman percakapan WhatsApp, serta data dari berbagai akun pinjol korban. Total kerugian ditaksir lebih dari Rp2,6 miliar, dengan 195 korban yang telah melapor melalui empat laporan berbeda.

Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindakan penipuan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi masih terus menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dan dugaan jaringan penipuan yang lebih besar di balik kasus ini.

(mal/red)