PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – LSM Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H), menyampaikan tanggapan keras terhadap narasi sepihak yang dibangun oleh organisasi yang menamakan diri LMR-RI Reclasiring, terkait tuntutan mereka atas penutupan tempat usaha Gempol 9 di kawasan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pernyataan terbukanya, Ketua Umum LSM GP3H, Anjar Supriyanto, SH., menilai bahwa tuntutan penutupan tersebut sarat kepentingan emosional dan tidak mencerminkan prinsip penegakan hukum yang objektif. Pasalnya, desakan untuk menutup Gempol 9 disebut dipicu oleh insiden perkelahian yang justru melibatkan salah satu anggota LMR-RI sendiri.

“Tindakan seperti ini patut dipertanyakan. Apakah benar demi menjaga moralitas dan ketertiban umum, atau hanya bentuk pelampiasan akibat konflik internal?” tegas Anjar. Selasa (08/07)

Ia menegaskan, Gempol 9 adalah kawasan ruko yang digunakan sebagai tempat usaha warkop karaoke. Sepanjang kegiatan di dalamnya tidak melanggar norma hukum, etika publik, dan aturan perizinan, maka penilaiannya harus dilakukan secara objektif melalui mekanisme resmi oleh instansi terkait, bukan oleh ormas yang tidak memiliki kewenangan hukum.

“Penutupan tempat usaha bukan hak organisasi masyarakat. Kalau ada pelanggaran, silakan lapor ke Pemda, Satpol PP, atau kepolisian. Jangan mengedepankan tekanan yang justru mencederai tatanan hukum,” lanjutnya.

Dalam hal ini, LSM GP3H juga mengapresiasi sikap tegas DPRD Kabupaten Pasuruan yang membatalkan audiensi dengan LMR-RI Reclasiring. Anjar menilai langkah tersebut sebagai bentuk ketegasan lembaga legislatif dalam menolak tekanan dari kelompok yang tidak memenuhi syarat legal maupun substansi yang jelas.

“Ini bukti bahwa DPRD tidak mudah diintervensi oleh kelompok yang membawa isu moralitas namun justru kehilangan objektivitas karena terlibat langsung dalam konflik di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, GP3H mengingatkan, bahwa penegakan ketertiban dan pengawasan terhadap tempat usaha merupakan kewenangan Pemkab Pasuruan, khususnya melalui Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Kepolisian. Organisasi kemasyarakatan, dalam hal ini LMR-RI Reclasiring, diminta untuk menahan diri dan tidak menjadikan kepentingan pribadi sebagai alasan moralitas publik.

“Jangan bungkus persoalan pribadi dengan jargon perjuangan moral. Ini berbahaya dan merusak akal sehat publik,” pungkas Anjar.

GP3H mendesak agar seluruh pihak, termasuk DPRD dan Pemkab Pasuruan, tetap menjaga integritas dan tidak tunduk pada desakan kelompok mana pun yang tidak memiliki dasar hukum kuat.

Sementara itu, kepada LMR-RI Reclasiring, GP3H menyarankan, agar lebih dulu menyelesaikan konflik internal mereka sebelum membawa persoalan ke ranah publik dan menciptakan kegaduhan yang kontraproduktif. (Mal/Red)