Pasuruan, KlikNews.co.id – Ratusan warga Pasuruan menjadi korban penipuan kredit barang elektronik murah. Sebanyak 195 orang ditipu oleh ibu rumah tangga berinisial AK (29) asal Lumajang. Mereka kini menanggung utang dari aplikasi pinjaman online (pinjol) yang diajukan tanpa sepengetahuan mereka, setelah data KTP dan wajah disalahgunakan oleh pelaku.
Kasus ini terungkap setelah laporan ke Polres Pasuruan pada 10 Januari 2025. AK ditetapkan sebagai tersangka penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan kerugian mencapai Rp2,6 miliar.
Modus tersangka adalah, menawarkan kredit barang elektronik murah. Korban diminta mengunduh aplikasi pinjol seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater, serta memberikan data KTP dan melakukan scan wajah. Uang hasil pinjaman sepenuhnya digunakan tersangka, sementara korban diminta mengirim kode pembayaran cicilan bulanan dengan dalih akan dibayarkan oleh tersangka.
Namun, tersangka menghilang dan tidak membayar cicilan, sehingga korban harus menanggung utang. Beberapa korban mengaku menerima tagihan dari aplikasi pinjol yang tidak pernah mereka gunakan.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membagikan data pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming kredit murah, apalagi jika diminta menyerahkan data pribadi dan melakukan scan wajah tanpa pemahaman yang jelas. Laporkan segera ke pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan,” ujar AKBP Jazuli.
Barang bukti yang disita yaitu, ponsel, rekening bank tersangka, dan data dari akun pinjol korban. Penyelidikan masih berlanjut untuk menemukan korban lain dan kemungkinan jaringan kejahatan lebih besar.
(m4l/red)
Tinggalkan Balasan