PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Bangil, pada Kamis (23/10/2025), dan dihadiri oleh 33 dari 50 anggota dewan, sehingga dinyatakan memenuhi kuorum.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dan menjadi tahapan krusial dalam penyusunan arah kebijakan keuangan daerah untuk tahun mendatang.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) menjadi yang pertama menyampaikan pandangan umum terhadap rancangan anggaran tersebut. Melalui juru bicaranya, Agus Suyanto, F-PKB menyoroti tiga isu utama yang dinilai perlu segera mendapat perhatian serius, yakni nasib guru honorer, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan rencana pembangunan di kawasan Prigen.
“Setiap rupiah dalam APBD harus benar-benar menyentuh kepentingan rakyat, bukan sekadar angka di atas kertas,” tegas Agus dalam pidatonya di hadapan peserta sidang.
F-PKB juga menuntut pemerintah daerah segera mencari solusi atas persoalan 69 guru honorer yang dirumahkan karena tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Fraksi menilai, para tenaga pendidik itu berhak mendapatkan kejelasan status serta perlindungan kesejahteraan yang layak.
Selain persoalan tenaga honorer, fraksi juga menekankan pentingnya perbaikan layanan publik sebagai prioritas dalam perencanaan anggaran tahun depan. Menurut Agus, masyarakat harus merasakan langsung manfaat dari setiap kebijakan fiskal yang diambil pemerintah daerah.
Isu lingkungan di Kecamatan Prigen turut menjadi perhatian. F-PKB mengingatkan agar setiap rencana pembangunan di wilayah tersebut didasarkan pada kajian lingkungan yang matang. Fraksi menilai, tanpa perencanaan komprehensif, risiko bencana seperti banjir bandang dan rusaknya kawasan resapan air sangat mungkin terjadi.
Rapat paripurna ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Agenda ini bersifat terbuka untuk umum dan menjadi wadah bagi setiap fraksi menyampaikan saran serta kritik terhadap rancangan APBD 2026.
Melalui pembahasan ini, DPRD Kabupaten Pasuruan berharap RAPBD tahun 2026 nantinya dapat dirumuskan secara lebih efisien, transparan, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat.
(mal/syn)









Tinggalkan Balasan