PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – DPRD Kabupaten Pasuruan resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Selasa (15/7/2025).
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dan seluruh pimpinan DPRD. Tiga perda yang disahkan meliputi: pergantian nama Bank Mina Mandiri, penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), serta perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Pasuruan.
Dalam sambutannya, Bupati Rusdi menyampaikan apresiasi atas sinergi eksekutif dan legislatif dalam menyusun perda ini. Menurutnya, pengesahan ini merupakan bentuk nyata komitmen DPRD dalam fungsi legislasi dan pembangunan daerah.
“Setelah disetujui hari ini, selanjutnya perda ini akan disempurnakan sesuai hasil fasilitasi dan dikirim ke Pemprov Jatim untuk memperoleh nomor register,” ujar Bupati Rusdi.
Terkait perubahan nama Bank Mina Mandiri, Mas Rusdi—sapaan akrabnya—berharap BPR tersebut bisa menjadi motor penggerak ekonomi daerah, khususnya bagi pelaku UMKM, serta memperkuat lembaga keuangan berbasis kearifan lokal.
“Harapannya BPR Mina Mandiri tak sekadar menjalankan fungsi ekonomi, tapi juga menjadi wadah pemberdayaan masyarakat berbasis gotong royong,” tegasnya.
Untuk Perda TJSL, Bupati menekankan pentingnya keterlibatan dunia usaha dalam pembangunan berkelanjutan.
“TJSL bukan hanya kewajiban moral dan hukum, tapi juga sarana strategis untuk menciptakan keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan lingkungan,” jelasnya.
Mas Rusdi menambahkan, program TJSL yang terarah dan terukur akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memperkuat sektor lokal, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Adapun perubahan SOTK difokuskan pada efisiensi dan optimalisasi birokrasi. Beberapa OPD akan digabung, seperti Dinas Peternakan, Pertanian, dan Perikanan, yang nantinya menjadi satu dinas dengan tambahan kepala bidang.
“Dinas Pendidikan juga akan berdiri sendiri, sedangkan Dinas Kebudayaan akan digabungkan ke Dinas Pariwisata,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Samsul Hidayat menyebut pembahasan perda ini berlangsung sekitar tiga bulan, meski sempat mengalami dinamika.
“Semua pansus akhirnya menyetujui. Hari ini kami resmikan pengesahannya,” pungkas Samsul.
(mal/yan/kuh)
Tinggalkan Balasan