Dugaan Adanya Tambang Ilegal di Desa Gampingan Malang Bebas Beroperasi, Ketegasan APH Dipertanyakan

Foto/ilustrasi/internet.
Example 468x60

MALANG, Kliknews – Masyarakat menilai kurangnya Ketegasan pihak Kepolisian jajaran Polres Malang, Polda Jatim membuat dugaan adanya mafia tambang di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, tetap bebas beroperasi menjalankan aksinya tanpa memperdulikan hukum serta aturan yang sudah di buat Negara.

Seperti halnya tambang galian C yang berada di Desa Gampingan yang diduga kuat warga, tidak memiliki izin resmi, bos atau pemilik tambang terkesan kebal hukum, hingga ia tidak mempedulikan aturan serta Undang-undang yang sudah di buat Negara.

Example 468x60

“Kami menilai pihak aparat Kepolisian kurang serius (Jajaran Polres Malang) dalam menyikapi adanya dugaan tambang ilegal di Desa kami, nyatanya setelah hari raya tahun 2024 dan sudah menjadi sorotan dari berbagai media, malah kami mendengar kabar, bos tambang akan mendatangkan alat -alat berat untuk melanjutkan aktifitas pertambangan kembali,” ujar salah satu warga sebut saja Roni ke awak media. Kamis (18/04/2024)

Baca Juga :  Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Lebih lanjut warga mengutarakan, seharusnya pihak Kepolisian sebagai panglima tertinggi dalam penegakan hukum berani dan tegas menindak pelaku mafia pertambangan, jikalau memang ditemukan kalau pemilik tambang (H. RF) inisial, tidak mengantongi izin-izin resmi dari Kementrian ESDM.

“Harapan terakhir kami cuma ada di pihak Kepolisian dalam penegakan hukum, selain berpotensi menimbulkan bencana tanah longsor, tambang tersebut kami duga kuat tidak memiliki izin, karena kami melihat tidak ada plakat di lapangan bahwa tambang tersebut ada izinnya.

Baca Juga :  Salah Satu Gudang di Jalan Mastrip Karang Pilang Surabaya, Diduga Menjadi Sarang Penimbun BBM Jenis Solar

Diketahui berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Sementara itu, Kapolsek Pagak AKP. Supriono mengatakan ke media ini, kami sudah melakukan penyelidikan ke lokasi tambang yang berada di Desa Gampingan tersebut, memang ada galian untuk pemerataan tanah tapi bukan pertambangan seperti di pemberitaan, serta kami sudah menanyakan ke pemiliknya H. Rofii bahwa tanah tersebut miliknya pribadi dan menurut H. Rofii setelah tanahnya rata akan di bangun penginapan untuk di buat jika ada orang tua wali murid SMA Madani.

Baca Juga :  Terindikasi Ada Kontrak Politik ke Salah Satu Paslon Cabup, Gabungan LSM Se-Pasuruan Raya Adukan Ketua PPDI Ke Bawaslu

“Memang ada galian tapi bukan pertambangan namun cuma pemerataan untuk di jadikan semacam penginapan jika ada orang tua wali murid yang datang dari luar daerah mengunjungi anaknya yang sedang sekolah di SMA Madani,” terangnya.

Namun di singgung soal izin yang dikantongi H. RF beliaunya belum menanyakannya.

“Soal izin belum saya tanyakan ke pemiliknya,” tambah Kapolsek. (tim/Red)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *