PASURUAN, KlikNews.co.iD – Pelayanan publik di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan kembali menuai sorotan. Seorang warga Bangil, Henry Sulfianto, mengaku harus berulang kali berpindah tempat hanya untuk mengurus KTP elektronik anaknya, namun hingga lebih dari satu bulan belum juga ada kejelasan.
Henry menuturkan, proses perekaman KTP dilakukan di UPT Dispendukcapil Kecamatan Beji pada awal Januari 2026 lalu.
“Sekitar tanggal 5 atau 6 Januari saya antar anak saya untuk rekam KTP elektronik di UPT Beji. Tapi sampai sekarang belum ada kabarnya sama sekali,” ujar Henry saat ditemui wartawan.
Ia mengaku sempat kembali ke kantor UPT Beji untuk menanyakan perkembangan. Namun, menurutnya, petugas justru menyampaikan bahwa material KTP kosong dan meminta dirinya mendatangi kantor Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan.
“Di UPT Beji saya diberi tahu kalau blanko habis, lalu disuruh ke kantor Dispendukcapil agar prosesnya lebih cepat,” katanya.
Namun persoalan tak berhenti di situ. Saat mendatangi kantor Dispendukcapil dengan membawa Kartu Keluarga, Henry kembali diarahkan ke tempat lain.
“Di Dispendukcapil malah diminta ke Mall Pelayanan Publik. Jadi muter terus, dari UPT kecamatan, ke dinas, lalu ke mal pelayanan. Capek dan tidak jelas,” tegasnya.
Pria dengan kepala plontos ini menilai, kondisi tersebut sangat bertolak belakang dengan program Bupati Pasuruan yang selama ini menggaungkan pelayanan publik cepat, mudah, dan tepat.
“Ini menurut saya tidak relevan dengan semangat pelayanan cepat yang selalu disampaikan Mas Bupati. Kalau begini, warga malah dipersulit,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan informasi yang didapat dari sejumlah warga lain terkait lamanya proses pengurusan KTP. “Ada warga yang bilang sampai tiga bulan belum jadi. Bahkan ada juga yang cerita harus bayar ke oknum sekitar Rp125 ribu supaya KTP-nya bisa sehari selesai,” kata Herny, menirukan ocehan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan terkait keluhan warga tersebut. (MaL/Red)









Tinggalkan Balasan