PASURUAN, KLIKNEWS.co.id – Penanganan kasus dugaan tipu gelap bermodus “sewa gadai” mobil pick-up di Polsek Keboncandi kini menjadi pembicaraan keras di berbagai kalangan. Sebab, hingga kini baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara alur perputaran mobil menunjukkan jelas adanya keterlibatan lebih dari satu pelaku.
Langkah Polsek Keboncandi dinilai terlalu lambat dan terkesan tidak menyentuh aktor-aktor lain yang turut menikmati keuntungan.
Penyidik akhirnya kembali memanggil seorang perempuan berinisial NN, yang disebut sebagai penghubung penting dalam rantai sewa gadai. NN sempat mangkir dari panggilan pertama, namun kini hadir memenuhi pemeriksaan.
Kapolsek Keboncandi Iptu Topo Utomo menyampaikan pihaknya sedang mendalami peran NN. “Sudah kami panggil dan dia kooperatif datang. Hanya saja terkendala karena dia mengaku punya anak kecil,” ujar Topo.
Pernyataan tersebut justru memicu tanda tanya baru. Di tengah dorongan publik agar polisi bergerak lebih tegas, alasan “anak kecil” dianggap tak relevan untuk mengendurkan langkah penegakan hukum. Terlebih, Polsek Keboncandi mengakui bahwa barang bukti mobil telah diamankan dari tangan penerima gadai, namun penerima gadai itu belum diproses hukum sama sekali.
Topo menegaskan, penyidik akan menindaklanjuti keterlibatan pihak lain. “Saya kembangkan dari NN dulu. Saya lanjut semua kok, Mas,” terangnya.
Meski begitu, publik mulai mempertanyakan keseriusan Polsek Keboncandi. Sebab, sejak awal kasus mencuat, hanya Khudori yang dijadikan tersangka tunggal. Padahal fakta di lapangan menunjukkan mobil berpindah dari Khudori ke NN, lalu ke penerima gadai dengan nilai sekitar Rp25 juta. Mobil itu bahkan disita polisi dari rumah penerima gadai, namun yang bersangkutan tetap bebas.
Keanehan inilah yang memantik kritik keras dari kuasa hukum Khudori, Yoga Septian Widodo. Ia secara blak-blakan menuding penyidikan Polsek Keboncandi belum menyentuh akar persoalan.
“Saya tidak peduli siapa pun orangnya. Perempuan itu atau penerima gadai, semuanya harus ditangkap! Jangan hanya klien saya yang dijadikan pesakitan sementara yang lain diamankan,” tegas Yoga, Kamis (20/11).
Menurut Yoga, keterangan Khudori sudah jelas menunjukkan adanya beberapa pihak yang terlibat dan menikmati hasil kejahatan. Karena itu, ia mendesak Polsek Keboncandi mengambil langkah lebih tegas, bukan hanya memproses satu orang untuk menutup kasus.
“Kalau penadah dan orang-orang yang ikut menikmati hasil kejahatan tidak ditangkap, itu bukan penegakan hukum. Itu pembiaran. Dan publik bisa menilai sendiri siapa yang diuntungkan dari pembiaran itu,” pungkasnya.
(mal/die)










Tinggalkan Balasan