Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, KPU Kabupaten Pasuruan Digelar

Saat acara sosialisasi berlangsung. (foto.ist)
Example 468x60

PASURUAN, Kliknews – Pemilihan Umum yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 kemaren, semua mekanismenya sudah selesai, mulai hari pencoblosan sampai Penghitungan suara mulai dari tingkat TPS, PPK serta KPU Kabupaten/Kota.

Saat ini, diakhir Penetapan Pasangan Calon Terpilih maupun Calon Terpilih, masih menunggu proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Example 468x60

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, saat ini menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih. Jum’at, 05/04/2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, yang dihadiri oleh seluruh perwakilan Partai Politik peserta Pemilu, Bakesbangpol, Kejaksaan, Kodim, Polres Pasuruan dan Polres Kota Pasuruan,

Baca Juga :  Proyek Nasional Pemasangan Gardu Induk PLN 500 Kilo Volt di Desa Kenduruan Tabrak Tata Ruang Kabupaten Pasuruan

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin menyampaikan, jika hasil pemilu terbagi menjadi 3 bagian yaitu, penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.

“Yang sudah dilakukan KPU Kabupaten Pasuruan, baru penetapan perolehan suara, belum menginjak ke penetapan perolehan kursi, apalagi calon terpilih,” ujar nya.

“Dan akan menjadi sah dan legal ketika KPU sudah melakukan keputusan secara administratif,” tambahnya.

Mengenai kapan dilakukan penetapan, Faizin mengatakan pihaknya menunggu surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI.

Baca Juga :  Isu Dugaan Perselingkuhan Kades Kedemungan Dibantah Kuasa Hukumnya, Warga : Tidak Mungkin Ada Asap Kalau Tidak Ada Api

Selain itu, beberapa aturan terkait tata cara pendaftaran bakal calon kepala daerah, mulai dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota juga dipaparkan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan pada sosialisasi kali ini. Pun juga perolehan suara partai serta persentase partisipasi masyarakat Pasuruan pada Pemilu 2024.

Senada, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis dan Pemilihan, Fatimatus Zahro menyampaikan bagaimana tata cara perhitungan dan kapan penetapan calon terpilih DPRD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD.

Baca Juga :  Ramadhan Berkah, DPC LSM Penjara Indonesia Bagi-Bagi Takjil Didepan Mapolsek Keboncandi

“Untuk penetapan kursi dan calon terpilih, jika tidak terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), maka paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK,” terang Zahro.

Sebaliknya, jika ada permohonan PHPU, maka penetapan paling lambat juga 3 hari pasca putusan MK.

Zahro juga menambahkan untuk menentukan perolehan suara partai politik ke kursi di parlemen untuk DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota adalah dengan menggunakan metode Sainte Lague,” tuturnya. (Red)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *