YLBH KN Dampingi Korban Sekaligus Saksi Kasus KDRT Penuhi Panggilan Penyidik Unit PPA Polres Kota Blitar

Kasus KDRT sejumlah saksi datangi Mapolres Blitar. (foto.ist)
Example 468x60

BLITAR | KLIKNEWS – Rombongan serta relawan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kerta Negara (YLBH KN) mendatangi Polres Blitar Kota dalam rangka untuk memberikan bantuan hukum berupa pendampingan kepada korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami warga Dusun Krenceng Kabupaten Blitar. Senin (02/09/2024)

Kedatangan mereka ke Mapolres Blitar Kota dalam rangka memenuhi panggilan penyelidik Unit PPA untuk diperiksa sebagai terduga saksi Korban, dalam kasus KDRT.

Example 468x60

Bety salah satu Perwakilan Lembaga bantuan hukum yang berkantor pusat di jalan Anggrek Desa Tlogo, Kabupaten Blitar mengatakan “pendampingan dilakukan kepada terduga saksi korban dari dugaan tindak pidana kekerasan domestik pada perempuan dan anak, sesuai aduan yang telah kami sampaikan ke Polres Blitar Kota, pada beberapa hari yang lalu,” terangnya.

Baca Juga :  Waduh..!! 29 Korban Pencabulan yang Dilakukan MSAT, AMI Siap Kawal di Polda Jatim

Ia juga menjelaskan bahwa terkait dengan penanganan perkara – perkara khususnya perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum yang diterima oleh YLBH KN tidak dilakukan sendiri melainkan melibatkan beberapa pihak mulai dari ormas Aisyiah, UPTD PPA Kabupaten dan Kota Blitar serta relawan yang terdiri dari paralegal yang dibina oleh YLBH KN.

“Sehingga permasalahan ini dapat tertangani baik secara Pidana, Perdata Agama dan Perlindungan sosial kemasyarakatan yang berhubungan dengan masa depan terduga korban serta anaknya,” tambahnya.

Baca Juga :  Hilangnya Barang Bukti BBM Subsidi di Area SPBU Probolinggo, Diduga Ada Keterlibatan Oknum APH, Ketum FRN Bilang Begini

Sementara itu Akhmad Subekhan selaku ketua dari YLBH KN yang dihubungi secara terpisah menjelaskan, bahwa pendampingan yang dilaksanakan di Blitar adalah sebuah bentuk dari kepedulian insan hukum atas tegaknya keadilan yang merata di seluruh lapisan masyarakat.

“Serta harus memperhatikan proses rehabilitasi psikologis, sosial dan finansialnya juga mengingat bahwa terduga korban adalah seorang ibu rumah tangga dengan 1 (satu) orang anak perempuan berusia 7 (tujuh) tahun yang masih panjang masa depannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Korlantas Polri Berlakukan One Way pukul 21.30 WIB

Disinggung mengenai motivasi dari dibetuknya YLBH KN ini Heri Siswanto selaku Pembina yayasan, menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh YLBH KN ini dijalankan sesuai Visi YLBH KN untuk membangun sistem hukum yang lebih berkeadilan dan demokratis melalui advokasi hukum yang kuat dan pemberdayaan masyarakat.

“Dengan serta Misi YLBH KN untuk menyediakan layanan bantuan hukum yang komprehensif dalam segala bidang, Melakukan advokasi hukum untuk melindungi hak-asasi manusia dan menegakkan keadilan, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pengembangan kapasitas lembaga dan sumber daya manusia,” tegasnya. (Red)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *