Terbongkarnya Gudang Tempat Mengoplos BBM di Pasrepan, Ada Dugaan Keterlibatan Oknum Polsek dan LSM Serta Wartawan

Pasrepan ; tong-tong yang dibuat oplos bbm. (foto/jar/kliknews)
Example 468x60

PASURUAN, Kliknews – Terkuaknya gudang tempat mengoplos BBM jenis Pertalite di tengah perkampungan di Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ada dugaan kuat keterlibatan sejumlah oknum anggota Polsek, wartawan serta LSM yang ikut membantu proses pengoplosan dan pendistribusian serta pengamanan hingga penyalahgunaan BBM oplos jenis pertalite tersebut mulus tak tersentuh hukum.

Hal itu dikemukakan oleh narasumber, kepada awak media kliknews.co.id, ia mengatakan, bahwa berjalannya pelaku oplos BBM tersebut sejak tiga bulan terakhir. Menurutnya, pelaku dibantu oleh dua orang yang diketahui dari oknum wartawan serta LSM untuk membantu mengamankan jalannya pengiriman ke pertamini-pertamini di sekitaran Kecamatan Pasrepan, Kecamatan Puspo serta Kecamatan Tosari.

Example 468x60

“Iya mas ada oknum wartawan serta LSM. Informasi mereka dapat uang jatah bulanan serta uang tambahan transport,” kata sumber menyampaikan.

Lebih lanjut narasumber memaparkan, tidak hanya dua oknum wartawan serta LSM yang mendapatkan jatah bulanan. Informasinya juga ada dugaan uang upeti bulanan untuk oknum Polsek Pasrepan,” tambahnya.

Baca Juga :  Kasus Raibnya 6 Buah Hp Yang Dijadikan BB Oleh Polsek Prigen Masih Menyisakan Misteri

Diwaktu yang sama menurut narasumber lainnya menjelaskan, menurutnya, informasi upeti bulanan kepada oknum-oknum yang terlibat kisaran ada yang 500 ribu, ada juga yang 2 juta.

“Bervariatif, untuk upeti bulanan. Ada yang 500 ribu, ada yang 2 juta, bahkan ada yang lebih,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu oknum LSM yang diduga terlibat dalam jaringan pengoplos BBM menghubungi wartawan kliknews.co.id, dalam komunikasinya ia menjelaskan, jika lokasi gudang yang dibuat produksi BBM oplos, bahan bakunya dari pertalite serta kondensat bahkan ada duga juga campuran tinner dan saat ini lokasi tersebut sudah dipindah dan sudah dibongkar.

“Itu sudah tak pindah mas semalam. Jadi lokasi gudang saat ini sudah kosong, saya suruh bongkar tadi malam. Ayo mas besok ngopi, saya kangen lama juga tak pernah ngopi dengan sampean,” ucap (D) dengan nada merayu.

Baca Juga :  Marak!! Mafia Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite di SPBU Kraton Patut Disorot

Tak lama, kemudian (D) menghubungi kembali kepada kliknews.co.id. melalui sambungan telephone, ia mengatakan dan berjanji akan menemui awak media untuk mengklarifikasi, namun ternyata janjinya tidak ditepati, ia beralasan masih menunggu perintah bosnya atau pemilik BBM oplosan.

“Mas, masih nunggu bos e ya. Misal 1juta tidak masalah saya mintakan buat sampean. Dan tidak usah dihapus beritanya. Pokok khusus sampean,” jelas (D) melalui sambungan telepon.

Selang berapa jam kemudian, (D) menghubungi kembali kepada kliknews.co.id, ia memberitahukan, terkait ramainya pemberitaan dirinya mengaku ada kiriman berita dari salah satu anggota Polisi yang berdinas di Polda Jatim.

“Mungkin ada salah satu wartawan klik.news.co.id yang mengirim ke salah satu anggota Polisi di Polda Jatim,” terang (D) ke awak media.

Baca Juga :  Waduh!! Dua Pelaku Pemerasan di Bangil Ditangkap Tim Resmob Polres Pasuruan

Masih sama, orang yang disebut-sebut narasumber sebagai pemilik usaha BBM jenis oplosan (H) inisial, saat dikonfirmasi awak media dirinya enggan menjawab meski tanda baca sudah centang dua.

Disisi lain adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polsek dalam pengamanan pendistribusian BBM oplosan, awak media mencoba mengkonfirmasi kebenaranya dengan menghubungi Kanit Reskrim Polsek Pasrepan melalui pesan Whatshap, sayang hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban darinya.

Perlu diketahui, jika mengacu kepada Perppu Cipta Kerja telah ditambahkan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan tersebut. “Selain untuk (BBM) subsidi juga dikenakan terhadap kegiatan penyalahgunaan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah, itu juga termasuk akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” urainya. (jar/tim)

Editor : Al akbar

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *