TULUNGAGUNG, KLIKNEWS.CO.ID – Sejumlah wartawan mengalami penghalangan saat hendak melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMKN 3 Boyolangu, Saiful, pada Rabu (16/04/2025). Dua orang satpam sekolah disebut menutup akses masuk dan melarang wartawan memasuki area sekolah tanpa janji terlebih dulu.
Menurut penuturan satpam, tindakan tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Kepala Sekolah. Akibatnya, sempat terjadi ketegangan di depan gerbang sekolah yang menarik perhatian warga sekitar.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Salah satu wartawan yang dilarang masuk mengungkapkan, bahwa kedatangannya bertujuan untuk memperoleh informasi yang berimbang dan konfirmasi langsung dari pihak sekolah.
“Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik. Ini demi kepentingan publik agar mendapatkan informasi yang jelas dan akurat,” ujarnya.
Peristiwa ini juga mendapat perhatian dari Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan dan Keadilan (LP-KPK) Cabang Tulungagung. Ia mengecam keras tindakan penghalangan tugas jurnalistik oleh oknum satpam sekolah tersebut. Ketua LP-KPK menegaskan, bahwa kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi dan harus dihormati oleh semua pihak, termasuk institusi pendidikan.
“Sekolah seharusnya bersikap terbuka terhadap wartawan yang bertugas. Tindakan seperti ini justru memicu kecurigaan publik terhadap pengelolaan sekolah, baik terkait dana BOS, BPOPP, maupun kebijakan internal lainnya,” tambahnya.
Pihak wartawan berharap Kepala Sekolah SMKN 3 Boyolangu segera memberikan klarifikasi atas insiden tersebut untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga hubungan baik dengan media.
(Mal/lim/tkp)