PASURUAN, KLIKNEWS.co.id – Fathur Rosi, pemilik warung kopi di Ruko Meiko Square, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, resmi melaporkan dugaan tindakan anarkis dan pengerusakan ke Polres Pasuruan, Kamis (18/12/2025).

Laporan tersebut menyusul penutupan paksa tempat usahanya yang diduga dilakukan secara sepihak dan disertai perusakan fasilitas.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam (17/12/2025). Rosi menegaskan, penutupan warung kopi miliknya bukan sekedar penertiban, melainkan tindakan yang mengarah pada perusakan dan intimidasi.

“Saya melapor karena ini sudah jelas perusakan. Pintu warung dirusak, banner dirobek, dan sejumlah gelas di dalam warkop dipecahkan. Ini bukan penertiban, tapi tindakan anarkis,” tegas Rosi kepada Pagiterkini.com, Jumat (19/12).

Menurut Rosi, insiden bermula saat Kepala Desa Nogosari, Sunariyah, datang ke lokasi usahanya bersama sekitar 15 orang. Tanpa menunjukkan prosedur resmi atau surat penertiban, rombongan tersebut langsung memerintahkan penghentian operasional dengan dalih perizinan bermasalah.

“Mereka datang beramai-ramai, melakukan sweeping, dan memaksa usaha saya tutup. Saya keberatan karena izin usaha saya lengkap dan sah, tapi tetap diperlakukan seolah-olah ilegal,” ujarnya.

Situasi di lokasi sempat memanas dan terjadi adu mulut. Rosi menegaskan, tindakan rombongan tersebut tidak berhenti pada perintah lisan, tetapi berlanjut pada perusakan fisik terhadap fasilitas usaha.

Dalam laporan resminya ke Polres Pasuruan, Rosi, sapaan akrab Fathur Rosi, secara khusus melaporkan seorang pria berinisial ED yang diduga sebagai pelaku utama pengerusakan.

“Yang saya laporkan ED. Dia yang diduga merusak pintu, merobek banner, dan memecahkan gelas. Ini sudah masuk ranah pidana,” katanya.

Merasa dirugikan dan diperlakukan sewenang-wenang, Rosi memilih menempuh jalur hukum agar peristiwa tersebut diusut secara transparan dan adil.

Berdasarkan surat pengaduan nomor LPM/511/II/2025/SPKT Polres Pasuruan tertanggal 18 Desember 2025, laporan dugaan tindak pidana pengerusakan telah resmi diterima pihak kepolisian.

Sementara itu, Kepala Desa Nogosari, Sunariyah, saat dikonfirmasi terkait laporan dugaan pengerusakan yang menyeret salah satu warganya, memilih enggan memberikan keterangan.

Hingga berita ini ditayangkan, Sunariyah juga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi terkait laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang turut diarahkan kepadanya.

Pihak Polres Pasuruan menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Mal)