PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID — Rudi Hartono, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, menyatakan kegeramannya atas pemberitaan salah satu media online yang menyebut dirinya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam suatu kasus.
“Ini bukan sekadar soal hak jawab, tapi menyangkut jejak digital yang tidak akan pernah hilang. Saya berniat mencalonkan diri sebagai Bupati Pasuruan pada tahun 2029. Jika berita seperti ini tersebar luas dan tak bisa ditakedown, bagaimana dengan citra, harkat, dan martabat saya ke depan?” ujar Rudi, dengan tegas melalui sambungan telpn.
Rudi menilai, bahwa pemberitaan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga membentuk persepsi publik seolah dirinya terlibat dalam praktik korupsi.
“Kalau yang disebut KPK, maka asumsinya akan berbeda, seolah saya bagian dari pihak yang korup. Padahal, saya tidak pernah menerima panggilan atau surat resmi apa pun dari KPK,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa pada hari yang disebut dalam berita, dirinya berada di rumah dan bahkan sempat melakukan video call dengan salah satu media yang mengonfirmasi keberadaannya. Ia juga mengecam pemuatan foto-fotonya yang dianggap memperkuat kesan negatif dan tidak berdasar.
“Kalau berita itu benar, tentu harus ada konfirmasi. Tapi ini murni hoaks. Ini bukan cuma soal dikonfirmasi atau tidak, tapi menyangkut kerugian besar terhadap nama baik saya,” lanjutnya.
“Setelah konferensi pers ini, kami akan melaporkan media tersebut ke pihak berwajib dan juga ke Dewan Pers. Pemberitaan ini bukan sekadar salah, tapi 1.000 persen keliru,” tandas Rudi.
Menanggapi polemik ini, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, turut menyampaikan keberatannya melalui konferensi pers resmi.
“Kami menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang beredar tanpa konfirmasi terlebih dulu kepada pihak yang bersangkutan maupun ke lembaga DPRD Kabupaten Pasuruan,” tegas Samsul.
Ia menilai, berita tersebut tidak berimbang dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap individu maupun institusi DPRD.
“Sampai saat ini, tidak ada surat atau konfirmasi resmi dari KPK mengenai pemanggilan anggota DPRD. Ini sangat merugikan dan menyesatkan publik,” tambahnya.
Samsul juga menekankan, pentingnya prinsip jurnalistik cover both sides dan meminta media terkait untuk menerbitkan klarifikasi dengan proporsi dan sorotan yang setara dengan pemberitaan awal.
DPRD Kabupaten Pasuruan menegaskan, komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas, namun mengimbau kepada media untuk berhati-hati agar tidak melakukan pembunuhan karakter melalui pemberitaan yang tidak bertanggung jawab.
(mal/kuh)
Tinggalkan Balasan