PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Perang melawan narkoba terus digencarkan jajaran Polres Pasuruan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar jaringan pengedar sabu yang meresahkan warga.

Dua pelaku berinisial MNY (28) dan AM (30) diciduk dalam operasi penggerebekan dini hari, Selasa (17/06/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang geram dengan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Sukorejo. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Dusun Betiting, Desa Gunting, Sukorejo.

Dari lokasi tersebut, tersangka MNY tak berkutik saat dibekuk bersama delapan poket sabu siap edar.

Tak berhenti di situ, penyelidikan cepat membuahkan hasil. Polisi bergerak ke lokasi kedua dan menangkap AM, yang diduga satu jaringan. Dari tangan AM, ditemukan 26 paket sabu. Jika ditotal, barang haram yang disita dari kedua pelaku mencapai sekitar 2,92 gram.

Keduanya diketahui warga Kabupaten Pasuruan. MNY berdomisili di Dusun Ngulaan, Desa Ngadimulyo, Sukorejo dan bekerja sebagai kuli bangunan. Sedangkan AM, warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Gempol, diketahui sebagai karyawan swasta.

Mirisnya, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bukan hanya mengedarkan, tapi juga mengonsumsi sabu. Mereka mengaku meraup keuntungan Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per gram dan mendapat “jatah pakai” sabu secara gratis sebagai bagian dari skema bisnis haram ini.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, komitmennya dalam memberantas jaringan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Kini, kedua pelaku terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya tak main-main, minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.

(ml/kuh)