PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial PAR di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas menemukan 16 paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bersih sekitar 1,188 gram.
Selain barang bukti sabu, turut diamankan satu unit timbangan elektrik warna silver, satu bendel plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam merek OPPO warna ungu yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi jual beli narkoba.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras jajaran Satresnarkoba dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi narkotika.
“Kami tidak akan pernah mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mendukung Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba), terutama menjelang HANI 2025. Kepada masyarakat, kami juga mengajak untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang berguna bagi penegakan hukum,” tegas Kapolres.
Tersangka diketahui berperan sebagai pengedar dan memperoleh keuntungan antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per gram sabu, dengan imbalan dapat menggunakan narkotika tersebut secara cuma-cuma.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara, paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup atau pidana mati.
(mal/kuh)
Tinggalkan Balasan