MALANG,KlikNews.Co.Id,- Di tengah beredarnya dokumen pengaduan terbuka dari perwakilan Klinik Pratama se‑Kabupaten Malang yang mendadak viral pada 28 Maret 2026, publik Malang dikejutkan oleh dugaan praktik pemerasan sistematis yang melibatkan oknum di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Malang.
Dalam surat aduan itu, sejumlah klinik mengaku dipaksa memberikan logam mulia emas 5 hingga 10 gram sebagai syarat kerja sama atau perpanjangan status fasilitas kesehatan (faskes) BPJS.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Agus Subyantoro, S.H., Wakil Ketua satu DPC Peradi Kepanjen Kabupaten Malang, menyatakan bahwa dari sisi hukum, permintaan imbalan tersebut sudah cukup untuk masuk ranah pidana meskipun belum terealisasi.
“Walaupun permintaan imbalan belum terjadi atau belum diterima, tindakan itu sudah masuk kategori ‘percobaan tindak pidana’. Penyidik tidak perlu menunggu transaksi benar‑benar terjadi, karena ancaman pidananya sudah berlaku sebesar sepertiga dari pidana pokok,” jelasnya.
Secara hukum, pelanggaran yang diduga dilakukan oknum pejabat BPJS ini dapat dianalisis melalui beberapa ketentuan. Pemerasan dan pungutan liar (pungli) diatur utama dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman, yang membawa ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pungli oleh aparatur sipil kerap pula dijerat dengan Pasal 423 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan) atau Undang‑Undang Tipikor.
Pemerasan secara spesifik diatur dalam Pasal 368 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Pungutan liar (pungli), khususnya jika dilakukan oleh pejabat atau aparatur negara, sering dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Pelaku pungli dapat dijerat dengan:
Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dan pengancaman.
Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terutama Pasal 12 huruf e, yang berbunyi bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Selain itu, dugaan penyalahgunaan jabatan atau wewenang juga mengenai beberapa ketentuan normatif:
Pasal 3 UU Tipikor (No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001) yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara, dapat dikenakan sanksi pidana korupsi.
Pasal 17 Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang dengan tegas melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang, melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang‑wenang.
“Karena dugaan ini dilakukan oleh pejabat, kasus ini berpotensi masuk ranah delik pidana korupsi,” tegas Agus Subyantoro.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPJS Kesehatan Cabang Malang maupun pusat belum memberikan pernyataan resmi terkait keabsahan dan isi dari surat pengaduan yang mencatut nama sejumlah pejabatnya tersebut. (Wendy)










Tinggalkan Balasan