PASURUAN, KLIKNEWS.co.id – Kuasa hukum Buser Rentcar Indonesia (BRN) Jawa Timur, Suhartono, mendesak Satreskrim Polres Pasuruan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap sejumlah anggota BRN. Pasalnya, meski laporan telah dilayangkan sejak 24 Desember 2025 dan seluruh alat bukti diserahkan, hingga kini belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka.

“Semua alat bukti sudah kami serahkan, termasuk visum korban. Laporan ini juga sudah naik ke tahap penyidikan. Lalu apa lagi yang ditunggu?” tegas Suhartono.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur. Bahkan, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/181/XII/2025/SATRESKRIM tertanggal 29 Desember 2025. Namun hingga awal Januari 2026, penanganan perkara dinilai masih jalan di tempat.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, membenarkan bahwa penanganan perkara masih sebatas pendalaman keterangan saksi.

“Ini masih kita dalami keterangan saksi-saksi,” ujar AKP Adimas, Senin (5/1/2026).

Suhartono menilai alasan tersebut tidak relevan, mengingat korban dalam peristiwa ini bukan satu orang, melainkan beberapa anggota BRN yang mengalami luka-luka. Tak hanya itu, tujuh unit kendaraan milik kliennya juga dirusak oleh puluhan orang yang diduga preman berkedok organisasi masyarakat.

“Ini bukan peristiwa sepele. Ada kekerasan massal, ada pengrusakan kendaraan, ada korban luka. Unsurnya jelas mengarah ke Pasal 170 KUHP. Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh premanisme yang berlindung di balik atribut ormas,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyidik seharusnya tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi segera mengambil langkah tegas, termasuk penetapan tersangka dan penangkapan apabila unsur pidana telah terpenuhi.

Selain mendesak penindakan tegas, tim kuasa hukum BRN juga meminta agar penyidik menjamin perlindungan hukum bagi para korban dan saksi, mengingat potensi intimidasi dalam perkara yang melibatkan banyak orang.

“Penegakan hukum tidak harus menunggu korban jiwa. Dalam kasus pengeroyokan, aparat memiliki kewenangan bertindak proaktif berdasarkan laporan dan alat bukti. Evaluasi serius terhadap penanganan perkara ini penting agar tidak menimbulkan kesan pembiaran,” tegas Suhartono.

Tim kuasa hukum BRN dalam perkara ini terdiri dari Suhartono, didampingi Dodik Firmansyah, S.H., Sukardi, S.H., Wahidur Roychan, S.H., M.H., serta tim hukum BRN Jawa Timur lainnya.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Insiden bermula saat anggota BRN hendak mengambil satu unit Toyota Innova Reborn milik anggota BRN, H. Faisol, yang disewa sejak 16 Desember 2025 namun hilang kontak.

Kendaraan tersebut kemudian ditemukan di wilayah Sukorejo dengan kondisi GPS dilepas dan pelat nomor diganti. Saat proses pengambilan kendaraan, pihak yang menguasai mobil diduga memanggil puluhan orang yang mengatasnamakan ormas, hingga berujung pada aksi pengeroyokan dan perusakan kendaraan.

Tim kuasa hukum berharap Satreskrim Polres Pasuruan segera bertindak profesional dan transparan demi menegakkan keadilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (ml/dor)