PASURUAN, KLIKNEWS.co.id – Polres Pasuruan secara tegas meluruskan pemberitaan di salah satu media online yang menyoroti penggunaan plat nomor kendaraan dinas di Mapolres Pasuruan, Minggu (25/1/2026). Kepolisian memastikan tidak ada pelanggaran administrasi dalam penggunaan plat tersebut.
Kasi Humas Polres Pasuruan, AKP Hartono, menegaskan bahwa kendaraan dinas Kapolres telah menggunakan plat nomor resmi sesuai Telegram Rahasia (TR) terbaru dari pimpinan. “Plat nomor mobil dinas Kapolres saat ini sudah sesuai dengan TR terbaru,” ujar Hartono.

Ia menjelaskan, proses pergantian plat nomor kendaraan dinas di lingkungan Polres Pasuruan memang masih berjalan secara bertahap. Selama proses administrasi dan pencetakan belum rampung, kendaraan operasional tetap menggunakan plat lama secara sah.
“Pergantian secara menyeluruh masih dalam proses. Selama plat nomor baru belum selesai, kendaraan dinas masih menggunakan plat nomor lama,” tegasnya.
Hartono juga memaparkan bahwa perubahan kode plat nomor merupakan kebijakan resmi dari Polda Jawa Timur. Jika sebelumnya kendaraan dinas Polres Pasuruan menggunakan kode 39, kini telah ditetapkan berubah menjadi kode 35.
“Sesuai TR dari Polda, kode plat nomor dinas Polres Pasuruan berubah dari 39 menjadi 35,” imbuhnya.
Terkait lamanya proses pergantian, mantan Kapolsek Prigen ini menilai hal tersebut wajar mengingat jumlah kendaraan yang harus menyesuaikan cukup banyak. “Tidak bisa instan karena kendaraan dinas yang diproses juga cukup banyak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hartono menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap publik dan menjalin komunikasi aktif dengan insan pers guna mencegah munculnya informasi keliru di ruang publik.
“Kami terbuka untuk berkomunikasi dengan semua pihak, khususnya rekan-rekan media. Kolaborasi adalah kunci agar informasi yang beredar tetap akurat dan berimbang demi pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (One)









Tinggalkan Balasan