GRESIK, KlikNews.co.id – Isu percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Gresik terus menjadi perbincangan hangat. Masing-masing pihak saling membantah dan mencari pembenaran, namun praktik yang merugikan masyarakat ini tampaknya bukan rahasia lagi.
Dalam informasi yang dirilis oleh MediaBayangkara.id pada Rabu (21/05), Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, membantah keras adanya praktik calo di Satpas yang dipimpinnya. Ia menyebut, pemberitaan ini muncul setelah seorang wartawan mencoba menghubungi Baur SIM, Aiptu Mardianto, melalui WhatsApp untuk mengurus SIM B1 Umum tanpa melalui tes sebagaimana prosedur.
“Anggota saya sudah menjelaskan bahwa penerbitan SIM tanpa prosedur resmi tidak bisa dilakukan. Namun, oknum jurnalis tersebut tetap memaksa,” terang AKP Rizki.
Ia menegaskan, semua prosedur pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya kompetensi dan kemampuan peserta ujian demi keselamatan bersama.
Namun, fakta di lapangan berkata lain. Berdasarkan investigasi media LiputanJatimBersatu.com, ditemukan bahwa praktik calo masih marak terjadi di lingkungan Satpas Polres Gresik. Seorang calo berinisial ST mengaku mampu mengurus SIM secara instan tanpa harus mengikuti tes teori maupun praktik.
“Calo seperti saya bisa menerbitkan SIM dengan cepat karena bekerja sama dengan orang dalam,” ungkap ST pada Kamis (22/05). Ia menambahkan, untuk pengurusan SIM A dan C melalui jalur calo, tarifnya bisa mencapai Rp 1.800.000. Harga ini mencakup jasa calo dan ‘top up’ bagi petugas yang terlibat.
Senada dengan itu, seorang pemohon berinisial MS, warga Gresik, mengaku akhirnya menggunakan jasa calo setelah gagal berulang kali dalam tes teori dan praktik. “Saya sudah habiskan banyak waktu dan izin kerja. Akhirnya saya serahkan ke calo, SIM A dan C langsung jadi setelah bayar Rp 1.300.000,” ujarnya.
Munculnya berbagai pengakuan ini mendorong publik untuk menuntut tindakan tegas dari Polda Jawa Timur, khususnya Dirlantas Kombes Pol Iwan Saktiadi. Banyak pihak mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap Satpas Polres Gresik, serta menindak tegas oknum petugas yang terlibat dalam praktik percaloan.
“Ini harus menjadi perhatian serius agar tidak terjadi pungli dan gratifikasi di lingkungan pelayanan publik,” tegas seorang narasumber yang meminta namanya tidak disebut.
Sumber : (LiputanJatimBersatu.com/tim)
Tinggalkan Balasan