PASURUAN, KlikNews.co.id – Proses hukum yang melibatkan Romli, pemilik bengkel yang menjadi tergugat dalam perkara perdata terkait sengketa tanah di Warungdowo, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

Sidang dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2024/PN.Bgl tersebut digelar pada Selasa, 27 Mei 2025, pukul 15.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Cakra dan berlangsung selama kurang lebih dua jam.

Majelis hakim dipimpin oleh Abang Marthen Bunga, dengan dua hakim anggota, yakni Indra Cahyadi dan Hidayat Sarjana. Kedua pihak hadir lengkap bersama tim kuasa hukum masing-masing, termasuk para saksi yang telah dijadwalkan sebelumnya. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Masbuhin, kuasa hukum Romli, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan kelanjutan dari sengketa sebelumnya yang juga menyangkut tanah di wilayah yang dikenal sebagai Lapangan Warungdowo. Ia menegaskan bahwa objek, para pihak, dan pokok perkara dalam gugatan saat ini sama dengan perkara tahun 2022 yang telah diputus oleh pengadilan.

“Kesaksian yang kami dengar, baik minggu lalu maupun hari ini, justru memperkuat posisi klien kami. Semua saksi mengakui bahwa Romli selama ini menguasai tanah secara fisik, khususnya di area yang dikenal dengan sebutan Lapangan Baru,” ujar Masbuhin.

Ia juga menyoroti keterangan dari saksi yang berasal dari kantor pertanahan, yang menyatakan bahwa lahan tersebut belum terdaftar atas nama siapa pun.

“Ketika ditanyakan siapa yang berhak mendaftarkan tanah tak bersertifikat, dijelaskan bahwa yang berhak adalah pihak yang secara nyata menguasai lahan tersebut, dan itu adalah Romli,” lanjutnya.

Masbuhin menjelaskan, bahwa asal-usul tanah tersebut terbagi dua: sebagian merupakan eks lahan milik PT KAI dan sebagian lagi merupakan tanah negara.

“Untuk tanah negara, pihak yang telah menguasainya secara turun-temurun berhak diakui oleh negara. Dari sisi materiil, kami menilai posisi klien kami cukup kuat,” tambahnya.

Ia juga menyinggung aspek formal perkara dengan menyatakan bahwa gugatan ini seharusnya tidak diperiksa kembali karena memenuhi unsur Ne Bis In Idem, yakni perkara yang sama pernah disidangkan dan diputus dengan kekuatan hukum tetap.

“Kami yakin akan memenangkan perkara ini. Gugatan dari pihak penggugat tidak disertai data konkret, seperti ukuran dan batas tanah yang jelas. Sementara itu, bukti-bukti yang ada justru semakin memperkuat posisi klien kami,” tutup Masbuhin dengan optimisme.

(Jar/red)