Surabaya, KlikNews.co.id – Sidang perdana perkara tindak pidana jambret yang melibatkan terdakwa Nurul Huda Ramadhan bin Imam Syafii digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/04/2025).

Kasus jambret ini sempat viral karena menyebabkan korbannya, Perizada Eilga Artemisia, meninggal dunia di usia muda tak lama setelah kejadian.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, S.H., menjelaskan bahwa pada Selasa, 17 Desember 2024, terdakwa bertemu dengan pelaku utama, Mochamad Basyori, di warung kopi “Disya” yang berlokasi di Jalan Koblen Kidul No. 12, Kota Surabaya.

“Terdakwa meminjamkan sepeda motornya, Honda Supra X warna hitam abu-abu dengan nomor polisi L-2513-SJ, kepada Mochamad Basyori. Motor itu digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan mengambil tas cangklong milik korban di depan Rumah Sakit DKT, Jalan Gubeng Pojok No. 21 Surabaya,” ungkap Fathol Rasyid di hadapan majelis hakim.

Di dalam tas tersebut, terdapat dua unit handphone, yakni Vivo T20 dan iPhone X warna silver, serta surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB.

“Untuk perkara ini, yang dipersoalkan adalah handphone Vivo T20. Sedangkan iPhone X merupakan perkara lain,” tambah JPU.

Setelah melancarkan aksinya, lanjut JPU, Mochamad Basyori kembali ke warung kopi dan memberikan hasil kejahatan berupa handphone Vivo T20 kepada terdakwa.

“Alasannya untuk anak terdakwa. Namun, beberapa hari kemudian handphone tersebut dijual seharga Rp300.000 dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Fathol.

Atas perbuatannya, Nurul Huda Ramadhan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Dalam sidang tersebut, hadir juga saksi Misnati, ibu dari almarhumah Perizada. Ia menceritakan bahwa peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa, 17 Desember 2024, sekitar pukul 02.10 WIB, di belakang Hanamasa dekat Rumah Sakit DKT.

“Sepulang kerja, korban dipepet dari arah kanan. Setelah pelaku mengetahui tas korban berada di sebelah kiri, pelaku berpindah dan langsung menarik tas tersebut hingga menyebabkan korban terseret,” kenang Misnati.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi lainnya, majelis hakim menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 8 Mei 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan.

(lim/ml)