PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil dalam perkara sengketa tanah Warung Dowo antara M. Muzammil melawan Moch. Romli (No. 66/Pdt.G/2024/PN.Bil) belum menjadi akhir. Pihak tergugat memastikan perlawanan hukum akan berlanjut.
“Senin, 11 Agustus 2025, kami resmi ajukan banding. Ini belum selesai!” tegas kuasa hukum Moch. Romli, Jumat (8/8/2025).
Ia menegaskan, langkah banding otomatis mengembalikan status tanah ke posisi semula.
“Bukan tanah kas desa, bukan milik penggugat. Sebelum ada putusan inkracht, klien kami berhak penuh secara hukum menguasai lahan,” ujarnya.
Kuasa hukum mengecam keras aksi sepihak pihak penggugat yang diduga melakukan penguasaan lahan sebelum putusan final.
“Itu aksi main hakim sendiri. Melanggar pidana dan perdata. Apalagi disertai ancaman dan eksekusi liar yang viral di media sosial. Kami akan laporkan ke polisi dan gugat pihak-pihak terlibat,” tegasnya.
Pihak tergugat juga mengungkap kejanggalan dalam putusan PN Bangil. Hasil pemeriksaan setempat 28 April 2025 mencatat bangunan ruko di timur Jalan Raya Provinsi bukan objek sengketa, namun diabaikan majelis hakim. Selain itu, hakim tetap memeriksa saksi yang terikat hubungan kerja dengan penggugat, pelanggaran jelas terhadap hukum acara.
“Kami yakin putusan PN Bangil akan dibatalkan di banding,” ujarnya penuh keyakinan.
Dari 12 tuntutan penggugat, hanya empat dikabulkan. Tuntutan ganti rugi, sita jaminan, dan putusan serta-merta ditolak.
“Penolakan putusan serta-merta saja sudah membuktikan penggugat tidak menang mutlak,” katanya.
Peringatan keras pun kembali dilontarkan kepada pihak-pihak yang mencoba eksekusi liar di lapangan.
“Stop. Jangan pelintir hukum untuk intimidasi. Hukum adalah pelindung keadilan, bukan alat tekanan,” tutupnya.
(fajar/mal/kuh)
Tinggalkan Balasan