PASURUAN, KlikNews.Co.iD – Operasi intensif selama 24 jam yang digelar Satresnarkoba membuahkan hasil signifikan. Lima tersangka pengedar sabu berhasil diringkus dari empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan pada 9–10 Februari 2026.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mewujudkan Pasuruan BERSINAR (Bersih dari Narkoba), terlebih menjelang bulan suci Ramadan.
Kapolres Pasuruan melalui Kasatresnarkoba AKP Ali Sadikin menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika tanpa kompromi. Ia menegaskan, menjelang Ramadan pengawasan dan penindakan semakin diperketat guna memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif.
Menurutnya, pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kamar kos di Desa/Kelurahan Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan. Dua tersangka, ARF (35) dan SS (19), warga Kecamatan Prigen, diamankan dengan barang bukti tujuh bungkus sabu seberat total 7,521 gram.
Ia mengungkap, selain sabu, petugas juga menyita satu timbangan elektrik, dua unit ponsel, uang tunai Rp2,8 juta, plastik klip kosong, tas hitam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana operasional.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka SHT (39) ditangkap di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan lima kantong sabu dengan berat total 0,758 gram serta satu unit ponsel dan plastik klip kosong.
Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, MR (41) diringkus di Desa Kersikan, Kecamatan Bangil. Ia menegaskan, dari lokasi tersebut ditemukan enam paket sabu dengan berat total 0,916 gram, dua timbangan elektrik, tiga unit ponsel, plastik klip kosong, dan satu unit sepeda motor.
Sementara itu, pengungkapan terakhir terjadi pada pukul 07.30 WIB di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Tersangka MF (39) diamankan dengan dua bungkus sabu seberat total 4,769 gram. Polisi turut menyita dua timbangan elektrik, satu unit ponsel, tas hitam, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, serta buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan sabu.
Menurutnya, seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat serta pemetaan jaringan yang telah lama dipantau aparat.
Sementara itu, Kasatresnarkoba saat dikonfirmasi di ruangannya mengatakan, operasi ini tidak akan berhenti sampai di sini. Ia menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Ini bukan akhir. Kami masih kembangkan untuk menelusuri pemasok dan jaringan di atasnya. Tidak ada tempat aman bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan,” tegas AKP Ali Sadikin. Rabu (04/03/2026)
Ia menambahkan, pihaknya juga akan meningkatkan patroli dan razia di titik-titik rawan peredaran narkotika. Menurutnya, langkah preventif dan represif harus berjalan beriringan agar upaya pemberantasan narkoba bisa maksimal.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta dikaitkan dengan ketentuan KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati.
Ia kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Menurutnya, sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kabupaten Pasuruan yang benar-benar bersih dari narkoba. (MaL)










Tinggalkan Balasan