Sampang, KlikNews.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sampang menggelar operasi gabungan di Jalan Raya Jrengik pada Selasa (6/5/2025).

Operasi ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor dan menindak pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata, guna menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Sampang.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dengan apel kesiapan personel, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor.

Dalam pelaksanaannya, petugas menindak sejumlah pelanggaran, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, serta pelanggaran lainnya.

Dari hasil operasi, Satlantas mencatat sebanyak 137 pelanggaran yang ditindak. Barang bukti yang diamankan antara lain 4 unit sepeda motor, 7 unit mobil, dan 126 lembar STNK.

Selain itu, Dishub Kabupaten Sampang melakukan 24 penindakan terhadap kendaraan yang tidak memiliki buku KIR, sementara Bapenda mencatat 51 penindakan atas kendaraan dengan pajak yang sudah mati.

Operasi ini dihadiri langsung oleh Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., KBO Lantas, sejumlah Kanit, serta personel gabungan dari Dishub dan Bapenda Kabupaten Sampang.

“Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.”

AKP Sigit Ekan Sahudi menegaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar instansi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di Kabupaten Sampang. Ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas,” ujar AKP Sigit.

(man/ml)